LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pembatasan Mal Dilonggarkan, Pengusaha Tetap Minta Subsidi

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengapresiasi relaksasi yang diberikan pemerintah terkait operasionalisasi mal selama masa perpanjangan PPKM ini.

2021-08-17 12:00:00
Bisnis Ritel dan Waralaba
Advertisement

Pemerintah memberi kelonggaran kepada pusat perbelanjaan atau mal selama perpanjangan PPKM berlevel. Di mana kapasitas pengunjung mal diperbanyak dari sebelumya 25 persen menjadi 50 persen, pengunjung juga boleh makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen atau hanya untuk 2 orang per meja.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengapresiasi relaksasi yang diberikan pemerintah terkait operasionalisasi mal selama masa perpanjangan PPKM ini.

"Pusat perbelanjaan dan mal menyambut baik adanya tambahan pelonggaran yang diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Selasa (17/8).

Advertisement

Menurut dia, pelonggaran kapasitas pengunjung ini sangat diperlukan oleh mal. Alasannya, beban berat yang harus dipikul pihak pengelola selama penutupan operasional yang sudah memasuki pekan ketujuh.

Namun, Alphon menyatakan, pengelola mal masih tetap kesulitan meski ada kebijakan pelonggaran ini. Dia melaporkan, uji coba operasional mal ini masih bersifat terbatas, dan banyak pusat perbelanjaan khususnya di luar Pulau Jawa yang juga belum boleh beroperasi.

Alphon pun meminta agar pemerintah dapat segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi dan subsidi yang telah diberikan.

Advertisement

Selain itu, dia juga mengeluhkan minimnya subsidi yang diterima pengelola mal selama masa PPKM. Padahal sebelumnya, APPBI sempat meminta adanya subsidi upah atau gaji pekerja sebesar 50 persen, penghapusan PPh Final atas biaya sewa, hingga penggantian biaya listrik yang terus menyedot arus kas perusahaan.

"Demikian juga dengan permintaan relaksasi dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan," pinta Alphon.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemerintah Tambah Kapasitas Mal Jadi 50 Persen dan Boleh Makan di Tempat
Syarat Surat Bebas Covid-19 Pengunjung Mal Dinilai sebagai Perlindungan Ekstra
Suasana Mal di Jakarta di Tengah Polemik Sertifikat Vaksin
Sidak di Jakarta Barat, Satpol PP DKI Nilai Mal Telah Penuhi Protokol Kesehatan
9 Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Membuka Franchise
Di Balik Aturan Wajib Vaksin dan Swab Antigen Negatif untuk Masuk Mal

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.