Syarat Surat Bebas Covid-19 Pengunjung Mal Dinilai sebagai Perlindungan Ekstra
Merdeka.com - Persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pengunjung mal dinilai merupakan upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
"Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang, apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Siti Nadia Tarmizi dalam sesi tanya jawab bersama media di acara virtual Forum Diskusi KPCPEN yang dipantau dari Jakarta, Jumat (13/8). Dikutip dari Antara.
Menurut Nadia, persyaratan tersebut juga harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Dengan demikian perlindungan untuk sesama dapat lebih optimal.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. "Pada prinsipnya pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat," tutur Wiku.
Menurut Wiku, vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodasi banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar di bidangnya.
"Hal ini juga menjadi masukan, tanpa menutup mata, dari kondisi yang ada di lapangan masih belum meratanya (vaksin) untuk menetapkan prioritas daerah," bebernya.
Wiku mengatakan pemerintah terus mempercepat vaksinasi secara nasional, terutama bagi daerah dengan tingkat penularan yang tinggi dan populasi berisiko.
Berdasarkan data yang diunggah melalui laman www.kemkes.go.id, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua hingga Jumat (13/8) mencapai 26.438.281 orang. Jumlah ini setara dengan 12,69 persen dari sasaran target.
Jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 52.615.930 orang atau 25,26 persen, sedangkan sasaran vaksin mencapai 208.265.720 orang.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengatakan syarat tes PCR atau antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan PPKM Level 4, berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal, karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini, kata dia, adalah mereka yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.
Lutfi menambahkan aturan berbeda berlaku untuk pasar tradisional. Pengunjung tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya