LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pelonggaran PPKM, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam & Kapasitas Restoran Boleh 50 Persen

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mal diperpanjang menjadi jam 21.00," kata Menko Luhut.

2021-08-30 20:18:56
Luhut Panjaitan
Advertisement

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali selama 7 hari ke depan atau hingga 6 September 2021. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, PPKM kali ini, memberikan beberapa penyesuaian aktivitas ekonomi masyarakat. Menyusul kondisi situasi Covid-19 yang diklaim semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mal diperpanjang menjadi jam 21.00," terangnya dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (23/8).

Advertisement

Selain itu, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas. Ini berlaku di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

Lalu, seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen. Tentunya, pelonggaran ini disertai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seperti staf minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi,, untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," bebernya.

Advertisement

Meski banyak pelonggaran,Menko Luhut meminta seluruh masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mengingat, masih tingginya risiko penularan Covid-19 dalam berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi.

"Banyak negara lain di dunia saat ini masih menghadapi peningkatan kasus yang tinggi. Jika kita tidak berhati-hati, kita juga bisa kembali menghadapi peningkatan kasus," tandasnya.

Baca juga:
Mobilitas di 9 Kota Naik, 4 Provinsi Masih Siaga PPKM Level 4
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 25 Daerah Masih Terapkan PPKM Level 4
PPKM di 4 Provinsi Luar Jawa-Bali Turun Level 3, Kabupaten/Kota Jadi 85 Daerah
Langgar PPKM, Pria di Samarinda Kedapatan Simpan Sabu di Sandal
Jokowi: Semarang Raya Berhasil Turun ke PPKM Level 2

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.