LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pelaporan transaksi kartu kredit ditunda, ini kata DPR

Pelaporan transaksi kartu kredit ini bisa berdampak turunnya konsumsi, dan bukan akan menaikkan pendapatan pajak

2016-07-08 10:47:45
kartu kredit
Advertisement

Kementerian Keuangan menunda kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 31 Maret 2017. Sebab, disinyalir pelaporan data transaksi ini mengakibatkan penurunan konsumsi masyarakat.

Penundaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/206 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Menanggapi langkah tersebut, Anggota Komisi XI DPR, Donny Imam Priambodo berpendapat di tengah situasi ekonomi yang melambat, diperlukan peningkatan konsumsi masyarakat. Untuk itu, dia mendukung langkah kementerian keuangan melalui Dirjen Pajak menunda pelaporan transaksi kartu kredit dari perbankan.

Advertisement

"Untuk penundaan ini, kami apresiasi langkah Menkeu, artinya Menkeu memonitor efek dari peraturan ini dan mendengar apa keinginan rakyat," kata Donny di Jakarta, Jumat (8/7).

Menurut Donny, pelaporan transaksi kartu kredit ini bisa berdampak turunnya konsumsi, dan bukan akan menaikkan pendapatan pajak. Dikatakan Donny, bagaimana penerimaan pajak akan naik atau terjadi peningkatan jumlah wajib pajak baru, jika pemegang kartu kredit merasa transaksi belanja mereka diinvestigasi, tentu dampaknya adalah nasabah beramai-ramai menutup kartu kredit dan beralih ke belanja tunai dan ini sudah terjadi di beberapa bank.

"Hal ini berdampak juga menjadi kemunduran dari sistem pembayaran," ucap politisi NasDem itu.

Advertisement

Seiring diberlakukannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), maka langkah Pemerintah menunda rencana penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sudah tepat dan jika perlu dibatalkan saja.

"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan maka pelaksanaannya ditunda sampai berakhirnya periode pengampunan pajak," tandas Donny.

Baca juga:
Ada tax amnesty, Ditjen Pajak tunda intip kartu kredit
Praktik gesek tunai diibaratkan gaya lintah darat baru
BI beri sanksi pedagang pakai transaksi tunai kartu kredit
Bos pajak: Jangan takut, pengguna kartu kredit tidak dipajaki
Intip data kartu kredit dibanjiri keluhan, ini kata Ditjen Pajak
DJP: Dari 23, baru 3 bank serahkan data nasabah kartu kredit

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.