Intip data kartu kredit dibanjiri keluhan, ini kata Ditjen Pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menanggapi berbagai keluhan mengenai kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit. Hal ini dilakukan untuk tujuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, Ditjen Pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan data transaksi kartu kredit akan dimanfaatkan untuk mengawasi kepatuhan perpajakan, yaitu sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
"Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit telah dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap, dan tagihan kartu kredit masih dalam kewajaran penghasilan tersebut, maka tidak akan terdapat masalah terkait perpajakan pengguna kartu," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/6).
Dia menegaskan dalam hal transaksi kartu kredit secara konsisten melebihi kewajaran penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, namun transaksi memang tidak terkait dengan penggunaan penghasilan, misalnya untuk keperluan kantor atau orang lain, petugas pajak tidak akan serta merta menetapkan pajak atas ketidakwajaran transaksi kartu kredit.
Penetapan pajak akan didahului dengan permintaan klarifikasi, konseling dan himbauan pembetulan SPT, sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Pada setiap langkah tersebut, Wajib Pajak pengguna kartu kredit akan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasikan bahwa penggunaan kartu kredit tidak terkait dengan penghasilannya.
Data transaksi kartu kredit hanya satu dari ratusan jenis data yang wajib disampaikan oleh 67 institusi kepada Ditjen Pajak. Pelaporan data termasuk data kepemilikan kendaraan bermotor, IMB, kepemilikan hotel/restoran dan izin usaha telah berjalan beberapa tahun dan sampai dengan saat ini tidak terdapat permasalahan yang berarti terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, pemohon IMB dan pemilik izin usaha.
Pelaporan data kartu kredit kepada otoritas pajak merupakan praktik yang sudah lama terjadi di negara lain seperti Jepang dan Korea, bahkan sudah mencakup data simpanan (tabungan dan deposito) tanpa adanya dampak negatif terhadap sektor keuangan dan perbankan. Oleh karena itu kekhawatiran akan terjadinya penurunan penggunaan dan transaksi kartu kredit dalam jangka panjang adalah kekhawatiran yang tidak berdasar.
Indonesia saat ini sedang menuju era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan dengan komitmen untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information pada tahun 2018. Dalam era ini, penyampaian data transaksi keuangan dan perbankan kepada otoritas pajak akan menjadi sesuatu yang lazim.
"Kontroversi penyampaian data kartu kredit kepada Ditjen Pajak saat ini merupakan sarana pembelajaran bagi semua pihak untuk menjadi lebih sadar dan patuh pajak dalam menyongsong era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan," pungkas dia.
Baca juga:DJP: Dari 23, baru 3 bank serahkan data nasabah kartu kreditDJP: Selama transaksi benar, pengguna kartu kredit tak usah khawatirMenkeu rayu DPR loloskan RUU Tax Amnesty tutupi shortfall pajak 2016Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajakMenkeu Bambang beberkan 3 strategi kejar pendapatan pajakKejar pendapatan, Arab Saudi tarik pajak tembakau & minuman manis
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Identitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda
Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaSaldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnya