Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkeu rayu DPR loloskan RUU Tax Amnesty tutupi shortfall pajak 2016

Menkeu rayu DPR loloskan RUU Tax Amnesty tutupi shortfall pajak 2016 Bambang Brodjonegoro. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membujuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memuluskan rencana pemerintah memberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, tax amnesty berfungsi untuk menutup selisih penerimaan dan target (shortfall) pajak yang diperkirakan mencapai Rp 150 triliun hingga Rp 180 triliun.

Perhitungan shortfall ini, lanjutnya, ialah apabila pemerintah mengikuti pola penerimaan pajak tahun lalu yang tumbuh 13 persen (non migas), dengan rincian 10 persen merupakan pertumbuhan alamiah (inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi) dan 3 persen upaya lebih (ekstra effort).

"Kalau kami pertahankan 13 persen itu kami proyeksikan shortfall Rp 150-180 triliun. Maka kenapa pemerintah ajukan tax amnesty," papar Menteri Bambang di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (7/6) malam.

Melalui tax amnesty, menurutnya, pemerintah memiliki dua gagasan besar yakni repatriasi dan basis pajak (tax base) ke depan. Pemerintah berharap bisa mendapatkan tambahan pemasukan melalui tax amnesty hingga Rp 165 triliun.

"Tahun ini, tax amnesty adalah memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) melaporkan asetnya sehingga ada namanya uang tebus dan kalau itu masuk bisa tutupi kekurangan atau shortfall pajak itu. Maka di RAPBNP 2016 kami estimasikan penerimaan dari tax amnesty Rp 165 triliun," tutur Menteri Bambang.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP