LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pangkalan Gas di Babel Jual LPG Subsidi di Atas HET, Ombudsman Minta Tindakan Tegas

Ombudsman Babel menemukan pangkalan LPG subsidi menjual gas 3 kilogram di atas HET, praktik ini merugikan masyarakat dan perlu pengawasan ketat.

Sabtu, 31 Jan 2026 04:28:47
lpg subsidi
Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik Penjualan LPG Subsidi di Atas HET oleh pangkalan, yang jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat penerima manfaat. (AntaraNews)
Advertisement

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait distribusi gas elpiji bersubsidi. Pangkalan-pangkalan LPG di wilayah tersebut kedapatan menjual gas tiga kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Praktik ini ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Bangka Barat, menimbulkan kerugian bagi masyarakat penerima manfaat.

Temuan ini diumumkan pada Jumat oleh Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Kgs Chris Fither, setelah kegiatan pengawasan intensif. Penjualan di atas HET, yang berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung, jelas melanggar Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.q/IV/2021. Modus yang digunakan beragam, mulai dari dalih tidak ada uang kembalian hingga anggapan pembeli sudah ikhlas, padahal ini merugikan masyarakat.

Kondisi ini tidak hanya menunjukkan adanya pelanggaran regulasi, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan di tingkat pangkalan. Ombudsman menegaskan bahwa praktik penjualan LPG bersubsidi di atas HET tidak dapat dibenarkan karena secara langsung merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan subsidi ini. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan pembinaan berkelanjutan dari para pemangku kepentingan terkait.

Praktik Penjualan LPG Subsidi di Atas HET dan Modusnya

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Kgs Chris Fither, mengungkapkan bahwa temuan penjualan LPG subsidi di atas HET ini didapatkan saat pengawasan pendistribusian. Harga jual yang ditemukan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung di pangkalan, jauh di atas HET yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat LPG 3 kilogram adalah kebutuhan pokok masyarakat.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa pangkalan-pangkalan tersebut menggunakan berbagai dalih untuk membenarkan harga jual yang lebih tinggi. “Para pangkalan LPG bersubsidi ini menjual gas di atas HET dengan berbagai dalih seperti tidak ada uang kembalian atau pembeli dianggap sudah ikhlas,” kata Chris Fither. Dalih-dalih ini menunjukkan adanya upaya manipulasi harga yang merugikan konsumen.

Pelanggaran ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.q/IV/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram. Regulasi ini seharusnya menjadi acuan utama bagi seluruh pangkalan dalam menentukan harga jual. Penjualan LPG subsidi di atas HET jelas melanggar aturan yang berlaku dan harus ditindaklanjuti.

Advertisement

Desakan Pengawasan dan Pembatasan Pembelian LPG Subsidi

Ombudsman menegaskan bahwa menjual LPG bersubsidi di atas HET ini jelas tidak dibenarkan, karena merugikan masyarakat penerima manfaat. Selain itu, Chris Fither menyoroti pentingnya pengaturan batasan pembelian harian atau mingguan untuk LPG subsidi. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah praktik penimbunan dan memastikan distribusi yang lebih merata.

Pengawasan ketat terhadap data pembeli juga menjadi poin krusial yang ditekankan oleh Ombudsman. “Data yang diinput oleh pangkalan harus mencerminkan pembeli riil, agar tidak dimanipulasi dan untuk mencegah penimbunan LPG bersubsidi ini,” ujarnya. Akurasi data pembeli akan membantu memastikan subsidi tepat sasaran.

Untuk mengatasi masalah penjualan LPG subsidi di atas HET ini, Ombudsman meminta para pemangku kepentingan terkait untuk aktif. Mereka didesak untuk melakukan pembinaan dan peneguran kepada pangkalan yang melanggar aturan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, agen, dan PT Pertamina sangat dibutuhkan untuk menegakkan regulasi.

Peran Masyarakat dalam Pelaporan Pelanggaran Harga

Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Ombudsman mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan pangkalan yang bermain harga atau distribusi. Laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menjaga transparansi dan keadilan distribusi.

Saluran pelaporan telah disediakan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan. “Laporan dapat disampaikan kepada agen, PT Pertamina, hingga ke Ombudsman,” kata Chris Fither. Kemudahan akses pelaporan diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk berani bersuara.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, diharapkan praktik penjualan LPG subsidi di atas HET dapat diminimalisir. Tindakan cepat dari pihak berwenang akan memberikan efek jera bagi pangkalan nakal. Hal ini juga akan memastikan bahwa tujuan subsidi LPG untuk membantu masyarakat kurang mampu dapat tercapai secara optimal.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Pemulihan Rampung, KRL Bekasi-Cikarang Kembali Beroperasi Normal Layani Penumpang
  • Pemerintah Target Bangun 25.000 Koperasi Merah Putih dalam 3 Bulan
  • Eropa Memanas Paling Cepat di Dunia, Laporan Terbaru Ungkap Dampak Serius Perubahan Iklim
  • 5 Fitur WhatsApp Diam-Diam Habiskan Memori Ponsel, Lengkap dengan Cara Mengoptimalkannya
  • Gara-Gara Dukung Iran, 69 Warga Negara Bahrain Dicabut Kewarganegaraannya karena Dianggap Merugikan Negara
  • bangka belitung
  • distribusi lpg
  • gas 3 kilogram
  • harga gas
  • het
  • konten ai
  • lpg subsidi
  • merdekaantara
  • ombudsman babel
  • pangkalan gas
  • pelanggaran harga
  • pengawasan subsidi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.