Pangkalan Gas di Babel Jual LPG Subsidi di Atas HET, Ombudsman Minta Tindakan Tegas
Ombudsman Babel menemukan pangkalan LPG subsidi menjual gas 3 kilogram di atas HET, praktik ini merugikan masyarakat dan perlu pengawasan ketat.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait distribusi gas elpiji bersubsidi. Pangkalan-pangkalan LPG di wilayah tersebut kedapatan menjual gas tiga kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Praktik ini ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Bangka Barat, menimbulkan kerugian bagi masyarakat penerima manfaat.
Temuan ini diumumkan pada Jumat oleh Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Kgs Chris Fither, setelah kegiatan pengawasan intensif. Penjualan di atas HET, yang berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung, jelas melanggar Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.q/IV/2021. Modus yang digunakan beragam, mulai dari dalih tidak ada uang kembalian hingga anggapan pembeli sudah ikhlas, padahal ini merugikan masyarakat.
Kondisi ini tidak hanya menunjukkan adanya pelanggaran regulasi, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan di tingkat pangkalan. Ombudsman menegaskan bahwa praktik penjualan LPG bersubsidi di atas HET tidak dapat dibenarkan karena secara langsung merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan subsidi ini. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan pembinaan berkelanjutan dari para pemangku kepentingan terkait.
Praktik Penjualan LPG Subsidi di Atas HET dan Modusnya
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Kgs Chris Fither, mengungkapkan bahwa temuan penjualan LPG subsidi di atas HET ini didapatkan saat pengawasan pendistribusian. Harga jual yang ditemukan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung di pangkalan, jauh di atas HET yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat LPG 3 kilogram adalah kebutuhan pokok masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pangkalan-pangkalan tersebut menggunakan berbagai dalih untuk membenarkan harga jual yang lebih tinggi. “Para pangkalan LPG bersubsidi ini menjual gas di atas HET dengan berbagai dalih seperti tidak ada uang kembalian atau pembeli dianggap sudah ikhlas,” kata Chris Fither. Dalih-dalih ini menunjukkan adanya upaya manipulasi harga yang merugikan konsumen.
Pelanggaran ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.q/IV/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram. Regulasi ini seharusnya menjadi acuan utama bagi seluruh pangkalan dalam menentukan harga jual. Penjualan LPG subsidi di atas HET jelas melanggar aturan yang berlaku dan harus ditindaklanjuti.
Desakan Pengawasan dan Pembatasan Pembelian LPG Subsidi
Ombudsman menegaskan bahwa menjual LPG bersubsidi di atas HET ini jelas tidak dibenarkan, karena merugikan masyarakat penerima manfaat. Selain itu, Chris Fither menyoroti pentingnya pengaturan batasan pembelian harian atau mingguan untuk LPG subsidi. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah praktik penimbunan dan memastikan distribusi yang lebih merata.
Pengawasan ketat terhadap data pembeli juga menjadi poin krusial yang ditekankan oleh Ombudsman. “Data yang diinput oleh pangkalan harus mencerminkan pembeli riil, agar tidak dimanipulasi dan untuk mencegah penimbunan LPG bersubsidi ini,” ujarnya. Akurasi data pembeli akan membantu memastikan subsidi tepat sasaran.
Untuk mengatasi masalah penjualan LPG subsidi di atas HET ini, Ombudsman meminta para pemangku kepentingan terkait untuk aktif. Mereka didesak untuk melakukan pembinaan dan peneguran kepada pangkalan yang melanggar aturan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, agen, dan PT Pertamina sangat dibutuhkan untuk menegakkan regulasi.
Peran Masyarakat dalam Pelaporan Pelanggaran Harga
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Ombudsman mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan pangkalan yang bermain harga atau distribusi. Laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menjaga transparansi dan keadilan distribusi.
Saluran pelaporan telah disediakan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan. “Laporan dapat disampaikan kepada agen, PT Pertamina, hingga ke Ombudsman,” kata Chris Fither. Kemudahan akses pelaporan diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk berani bersuara.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, diharapkan praktik penjualan LPG subsidi di atas HET dapat diminimalisir. Tindakan cepat dari pihak berwenang akan memberikan efek jera bagi pangkalan nakal. Hal ini juga akan memastikan bahwa tujuan subsidi LPG untuk membantu masyarakat kurang mampu dapat tercapai secara optimal.
Sumber: AntaraNews