Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Wajib Ganti Ongkos Bensin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan, penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat mudik Lebaran 2019 akan menjadi catatan minus yang bisa mempengaruhi penilaian performa sang pegawai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan, penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat mudik Lebaran 2019 akan menjadi catatan minus yang bisa mempengaruhi penilaian performa sang pegawai.
Dia menjelaskan, bentuk pelanggaran itu akan diganjar sanksi berupa pemberian hukuman disiplin oleh masing-masing instansi.
"Tidak boleh (bawa mobil dinas saat mudik), sudah saya umumkan. Nanti akan kita kasih hukuman disiplin," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6).
Saat ditanya detail hukumannya seperti apa, dia menjawab, Kementerian PAN-RB akan mencatatnya dan paling tidak PNS bersangkutan wajib membayar ongkos bensin lewat kocek pribadinya. "Hukumannya tercatat di record. Paling tidak dia pakai mobil dinas, dia harus bayar bensinnya atau argonya, kembalikan biayanya," tegas dia.
Syafruddin mengatakan, pelanggaran yang sudah tercatat tersebut nantinya bisa mempengaruhi penilaian PNS yang bersangkutan untuk bisa mendapat kenaikan jabatan hingga pemberian tunjangan kinerja (Tukin).
"Dia di-record untuk nanti penilaian kenaikan jabatan dan pemberian tunjangan kinerja. Itu masuk dalam pelannggaran disiplin, semua masuk record," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri PAN RB Pantau Kehadiran ASN-PNS di Layar Digital
Sebanyak 951 PNS Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran
Suasana Hari Pertama Masuk Kerja PNS di Balai Kota Usai Lebaran
Ini Sanksi untuk PNS Bolos di Hari Pertama Kerja
Menteri PAN-RB Akan Sidak PNS Bolos Kerja di Tiap Instansi
Gubernur Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota