LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Wajib Ganti Ongkos Bensin

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan, penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat mudik Lebaran 2019 akan menjadi catatan minus yang bisa mempengaruhi penilaian performa sang pegawai.

2019-06-10 13:08:53
KemenPAN
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan, penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat mudik Lebaran 2019 akan menjadi catatan minus yang bisa mempengaruhi penilaian performa sang pegawai.

Dia menjelaskan, bentuk pelanggaran itu akan diganjar sanksi berupa pemberian hukuman disiplin oleh masing-masing instansi.

"Tidak boleh (bawa mobil dinas saat mudik), sudah saya umumkan. Nanti akan kita kasih hukuman disiplin," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6).

Advertisement

Saat ditanya detail hukumannya seperti apa, dia menjawab, Kementerian PAN-RB akan mencatatnya dan paling tidak PNS bersangkutan wajib membayar ongkos bensin lewat kocek pribadinya. "Hukumannya tercatat di record. Paling tidak dia pakai mobil dinas, dia harus bayar bensinnya atau argonya, kembalikan biayanya," tegas dia.

Syafruddin mengatakan, pelanggaran yang sudah tercatat tersebut nantinya bisa mempengaruhi penilaian PNS yang bersangkutan untuk bisa mendapat kenaikan jabatan hingga pemberian tunjangan kinerja (Tukin).

"Dia di-record untuk nanti penilaian kenaikan jabatan dan pemberian tunjangan kinerja. Itu masuk dalam pelannggaran disiplin, semua masuk record," tandasnya.

Advertisement

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Menteri PAN RB Pantau Kehadiran ASN-PNS di Layar Digital
Sebanyak 951 PNS Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran
Suasana Hari Pertama Masuk Kerja PNS di Balai Kota Usai Lebaran
Ini Sanksi untuk PNS Bolos di Hari Pertama Kerja
Menteri PAN-RB Akan Sidak PNS Bolos Kerja di Tiap Instansi
Gubernur Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.