Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Sanksi untuk PNS Bolos di Hari Pertama Kerja

Ini Sanksi untuk PNS Bolos di Hari Pertama Kerja Menteri PANRB akan sidak PNS pasca libur Lebaran 2019. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sejak pukul 09.30 hari ini terus melakukan pengecekan terkait absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2019.

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, bentuk hukuman bagi PNS yang kedapatan bolos kerja terdiri dari beberapa kategori, dengan sanksi paling kecil yakni berupa teguran dari pimpinan. Hukuman itu kelak akan diberikan jika Kementerian PAN-RB telah selesai menganalisisnya.

"Hukuman disiplin ada beberapa poin, kan ada kategori berat, sedang, ringan. Nanti kita bisa simpulkan, kita analisis dulu lalu kita akan tentukan hukumannya. Teguran paling tidak lah dari pimpinannya," terang dia di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (10/6).

Namun begitu, dia menegaskan, pihaknya tetap akan mengevaluasi sekecil apapun bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS pada hari pertama kerja ini.

"Seringan apapun hukuman teguran, itu akan di-report untuk kemudian dievaluasi terhadap peningkatan jabatan, (pemberian) tunjangan kinerja (Tukin) dan lain-lain," ungkapnya.

"Semua akan dievaluasi, diberikan penilaian. Tak ada lagi yang bisa main-main sekarang. Semua serba teknologi, dan penegakan disiplin dan penegakan hukum," dia menambahkan.

Adapun hukuman terberat yang bisa didapatkan oleh PNS yang bandel membolos lama yakni berupa pemecatan. "Kalau dia mangkir 30 hari ya dipecat. Yang tidak alasan yang akan diberikan sanksi," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP