Oesman Sapta Odang: Sudah 90 persen anggota DPD laporkan SPT
Osman mengatakan, hingga saat ini sebenarnya sudah 90 persen anggota DPD yang melaporkan SPT-nya. Hal ini menunjukkan ketaatan para anggota tersebut terhadap kewajiban pajaknya.
Ketua DPD RI, Osman Sapta Odang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2017 di Gedung DPD RI. Turut hadir dalam pelaporan tersebut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan.
Osman mengatakan, hingga saat ini sebenarnya sudah 90 persen anggota DPD yang melaporkan SPT-nya. Hal ini menunjukkan ketaatan para anggota tersebut terhadap kewajiban pajaknya.
"Sudah kita imbau. Dan saya itu hanya gong-nya saja, mereka sudah melakukan, 90 persen itu yang ada di sini sudah melakukan pengisian SPT, jadi saya juga bangga dengan anggota DPD ini. Mudah-mudahan diikuti dengan anggota parlemen lain. Karena ini suatu langkah yang cukup baik," ujar dia di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/3).
Menurut dia, kesadaran untuk taat membayar dan melaporkan pajak harus ditularkan sampai ke tingkat daerah. Sebab, ketaatan akan pajak juga akan mendorong penerimaan negara yang nantinya juga dialokasikan ke daerah.
"Ini kesadaran nasional, kesadaran pribadi, kesadaran keluarga, kesadaran daerah. Jadi kalau daerah ini harus makmur, ini lah momentumnya untuk momen ke daerah. Dan daerah bisa makmur kalau anggarannya makmurnya juga," kata dia.
Selain itu, lanjut Osman, dengan membayar dan melaporkan pajak secara benar, menunjukkan jika seseorang wajib pajak memiliki nasionalisme yang tinggi terhadap negaranya. Oleh sebab itu dirinya mengimbau agar ketaatan ini dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
"Ya tadi saya sudah mengimbau bahwa kewajiban membayar pajak itu membuktikan bahwa kita seorang anak bangsa yang nasionalis, rasa kebangsaan yang tinggi, dan itu sangat-sangat menjadi kebanggaan bangsa ini. Jadi saya kira ini berlaku untuk semua anak bangsa," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Saat lapor SPT, Menteri Basuki curhat sempat kena sanksi pajak Rp 80 juta
Per 15 Maret, 5,1 juta SPT telah dilaporkan ke Ditjen Pajak
Belum lapor SPT? Yuk simak panduan isi SPT pajak pakai e-filing
Lupa kode EFIN, masyarakat kini cukup chat online tanpa harus ke kantor pajak
Bamsoet pastikan seluruh anggota DPR taat pajak