Oktober 2016, tarif listrik 12 golongan naik tipis
25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut.
PT PLN (Persero) mengungkapkan 12 golongan tarif tenaga listrik mengalami penyesuaian pada Oktober 2016. Kenaikan tarif tersebut dipengaruhi nilai tukar Rupiah, harga minyak Indonesia (ICP) dan inflasi.
Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi mengatakan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika pada Agustus 2016 menguat sebesar Rp 46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp 13.118,82 per USD menjadi Rp 13.165,00. Harga ICP pada Agustus 2016 naik USD 0,41 per barel, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar USD 40,70 per barel menjadi USD 41,11 per barel. Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71 persen, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69 persen menjadi minus 0,02 persen.
"Kenaikan tersebut terjadi pada tarif tegangan rendah (TR) yang naik Rp 2 per kWh menjadi Rp 1.459,74 per kWh dibandingkan dengan tarif pada September Rp 1.457,72 per kWh," ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/10).
Tarif tegangan rendah meliputi golongan R1 dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA), golongan 2.200 VA, golongan R2 dengan daya 3.500 VA—5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, serta golongan B2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 (kVA).
Sementara, tarif listrik tegangan menengah (TM) naik Rp 1,53 per kWh menjadi Rp 1.111,34 per kWh dibandingkan dengan September Rp 1.109,81 per kWh. Tegangan menengah meliputi golongan B3 dengan daya di atas 200 kVA dan golongan I3 dengan daya di atas 200 kVA. Golongan tersebut mencakup bisnis skala besar, industri skala menengah, dan kantor pemerintahan skala besar.
Sedangkan, tarif listrik tegangan tinggi pada Agustus Rp 971,01 per kWh. Tarif tegangan tinggi mencakup golongan I4 yakni dengan daya di atas 30 mega volt ampere (MVA).
Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.
Baca juga:
PLN kembali beri diskon tarif listrik untuk pelaku industri
Harga cabai merah hingga uang sekolah makin mahal sepanjang Agustus
Tak relevan, PLN usulkan ubah formulasi hitungan tarif listrik
Siapkan dana Rp 48,6 T, tak ada pencabutan subsidi listrik di 2017
Ini tarif stasiun pengisian listrik untuk para PKL
Rupiah menguat, tarif listrik 12 golongan ini turun
PGE berhasil tingkatkan kontribusi pasokan listrik nasional