OJK: Umumnya, kantor pusat pemerintahan berada di Ibu Kota
Firdaus menjelaskan bahwa pusat pemerintahan pada umumnya tidak bisa dipisah dari ibu kota. Hal ini sekaligus menanggapi pendapat bahwa pemerintah Jokowi hanya ingin memindahkan pusat pemerintahan tapi bukan Ibu Kota Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani angkat bicara terkait rencana pemindahan Ibu Kota. Menurutnya, pemindahan ibu kota umumnya harus dilakukan jika pusat pemerintahan dipindah.
Dengan kata lain, Firdaus menjelaskan bahwa pusat pemerintahan pada umumnya tidak bisa dipisah dari ibu kota. Hal ini sekaligus menanggapi pendapat bahwa pemerintah Jokowi hanya ingin memindahkan pusat pemerintahan tapi bukan Ibu Kota Indonesia.
"Biasanya kalau pemindahan ibu kota itu kan kantor pemerintah harusnya berada di ibu kota," kata Firdaus, di Menara Merdeka Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Meski demikian, Firdaus mengatakan bahwa pemindahan ibu kota sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah.
"Tapi itu terserah pemerintah bisa saja kan kantor pusat sebuah pemerintahan tidak di ibu kota. Umumnya kantor pemerintah itu mendekati kantor presiden dong, tapi kalau pemindahan itu bertahap tapi kapan itu saya tidak tahu," ujarnya.
Dia juga menyoroti hal mengenai pemindahan kantor-kantor pemerintahan yang saat ini ada di Jakarta.
"Kalau pemindahan itu kan pemindahan kantor, gedungnya. Kan biaya lagi, jadi harus biaya APBN," pungkasnya.
Baca juga:
Meski ibu kota dipindah, Sandiaga janji tetap bangun Jakarta
Anies-Sandi ogah ikut campur rencana Jokowi pindahkan ibu kota
Memilih kota yang pantas gantikan Jakarta jadi Ibu Kota Indonesia
Presiden sebut tiga provinsi dikaji sebagai calon ibu kota
Waspada spekulan tanah di balik rencana pemindahan Ibu Kota