OJK terima 132 laporan investasi bodong selama 2016
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah melayani dan melindungi ribuan konsumen dalam negeri. Selama 2016, OJK mencatat telah menerima 14.980 pertanyaan, 6.781 informasi dan 569 pengaduan. Tingkat penyelesaian masing-masing sebesar 93,3 persen, 91,8 persen, dan 86,8 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah melayani dan melindungi ribuan konsumen dalam negeri. Selama 2016, OJK mencatat telah menerima 14.980 pertanyaan, 6.781 informasi dan 569 pengaduan.
"Tingkat penyelesaian masing-masing sebesar 93,3 persen, 91,8 persen, dan 86,8 persen," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12).
OJK bersama asosiasi membentuk 6 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) untuk merespons pertanyaan masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi dengan skema tertentu.
"Bersama dengan industri jasa keuangan membentuk satuan tugas Waspada Investasi Daerah di 35 Provinsi dan Kabupaten/Kota," imbuhnya.
Selain itu, pelaksanaan fungsi penyidikan OJK juga sudah berjalan dengan baik. Selama 2016, OJK menerima 132 laporan mengenai investasi ilegal di mana 32 laporan telah selesai di analisis, dengan 16 di antaranya telah masuk proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Untuk proses penyelidikan maupun penyidikan, OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Timur sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana," pungkas Muliaman.
Baca juga:
Perbankan yakin ekonomi membaik di 2017, kredit ditarget Rp 4.995 T
Penyaluran KUR tembus Rp 87,7 triliun, didominasi sektor perdagangan
OJK: IHSG ditutup meroket 15,45 persen, jadi ranking 5 terbaik dunia
Bos OJK: Tax Amnesty mampu jaga penguatan IHSG dan Rupiah
Cara BNI Life bantu OJK tingkatkan literasi keuangan Indonesia