LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK Telusuri Kejadian Sopir Taksi Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online

Saat ini OJK bersama asosiasi fintech tengah menelusuri kejadian tersebut. Namun dipastikan fintech yang memberi pinjaman dan melakukan penagihan tidak manusiawi terhadap sopir taksi tersebut merupakan fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

2019-02-13 16:17:00
OJK
Advertisement

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing angkat suara terkait seorang sopir taksi mengambil keputusan untuk mengakhiri hidupnya lantaran terjebak jerat utang di aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending. Dia menyatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut.

"Kami dari satgas waspada investasi dan tentunya OJK juga asangat prihatin dengan kondisi ini dan juga mengucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban sehingga mereka bisa dapat kekutaan tentunya," kata Tongam di kantornya, Rabu (13/2).

Dia mengungkapkan, saat ini OJK bersama asosiasi fintech tengah menelusuri kejadian tersebut. Namun dipastikan fintech yang memberi pinjaman dan melakukan penagihan tidak manusiawi terhadap sopir taksi tersebut merupakan fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Advertisement

"Kami dari OJK dan Satgas dan asosiasi melakukan pendalaman dan saat ini sedang dalam mengumpulkan informasi. Tetapi kami menduga, dugaan kami besar bahwa yang dilakukan oleh sopir taksi ini diakibatkan oleh fintech ilegal," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini fintech legal sudah mempunyai aturan main sendiri yang tidak melanggar etika. Segala macam jenis penagihan hingga akses data sudah diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan konsumen. "Fintech yang terdaftar di OJK sudah dibatasi dengan ketentuan ketentuan - terutama dilarang mengcopy semua kontak yang ada di HP, jadi tidak bisa mengakses file atau gambar," ujarnya.

Dia menegaskan OJK mengutuk kejadian tersebut. Ke depannya, agar kejadian serupa tidak terulang, dia meminta masyarakat lebih jeli dalam memilih fintech saat hendak melakukan pinjaman.

Advertisement

"Kami sangat tidak mentolerir kegiatan penagihan yang telah mengakibatakn korban di masyarakat dan kami mengharapkan hal ini jangan terulang lagi. Dan ini menjadi pembelajaran juga kita di masyarakat agar segera meninggalkan fintech ilegal dan kalau memang butuh pinjaman, masuklah ke fintech yang terdaftar di OJK," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan dalam kasus ini OJK bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. "Ini memang karena ini kan kasus jadi OJK tidak dalam posisi menjawab siapa yang bertanggung jawab disini, tapi ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa fintech ilegal ini tidak akan membantu masyarakat, justru jebakan, masyarakat kita makin banyak yang tertekan," tutupnya.

Baca juga:
Pemerintah Beri Subsidi Fintech Layani Masyarakat Daerah Pedalaman dan Perbatasan
Ma'ruf Amin Janji Dorong Fintech Syariah Jika Terpilih Jadi Wapres
7 BUMN Bergabung Bentuk Perusahaan Fintech PT Finarya, Pemilik Produk LinkAja
LBH Jakarta: Teror Penagih Utang Perusahaan Fintech Langgar Hak Asasi Manusia
Demo Rentenir Online, Massa Tuntut Keadilan di Pengadilan Jakarta Pusat
Cerita Korban Fintech Nakal, Diteror Penagih Utang Hingga Kehilangan Pekerjaan

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.