OJK soal larangan bank konvensional di Aceh: Silakan saja
Pemerintah daerah istimewa Aceh berencana akan menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang Bank Konvensional berdiri di kota Serambi Makkah tersebut. Artinya, Bank konvensional yang terlanjur berdiri di Aceh harus tutup.
Pemerintah daerah istimewa Aceh berencana akan menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang Bank Konvensional berdiri di kota Serambi Makkah tersebut. Artinya, Bank konvensional yang terlanjur berdiri di Aceh harus tutup.
Advisor Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setiadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan hak daerah Aceh sehingga OJK sebagai regulator akan mendukungnya.
"Ini merupakan policy dari masing-masing daerah karena otonomi, silakan saja," kata Edy, saat ditemui dalam sebuah acara seminar di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa diterapkan di Aceh, mengingat potensi keuangan syariah di sana cukup tinggi. "Kontribusi Aceh sudah cukup bagus untuk meningkatkan porsi dari keuangan syariah saat ini," imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Edy, Bank Konvensional tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut. Sebab, sebagian besar bank saat ini sudah meluncurkan produk syariah.
"Sekarang hampir semua bank, kalau mereka tak punya bank syariah tapi mereka punya usaha syariah, BNI ada BNI syariah, Mandiri ada Mandiri Syariah, BTN ada BTN syariah. Bank mana lagi yang gak punya bisnis syariah?" tandasnya.
Baca juga:
OJK optimistis rasio kredit macet capai 2,5 persen di akhir 2017
2018 Tahun politik, OJK proyeksi pertumbuhan kredit bisa 12 persen
Bank Banten rombak susunan direksi dan komisaris
BNI tawarkan program menarik di pameran produk dan mainan bayi
Mulai 2018, setiap bank wajib salurkan 20 persen kredit untuk UMKM
Holding perbankan ditargetkan rampung triwulan I-2018
Kementerian BUMN targetkan pengadaan EDC link rampung Desember