OJK sebut dua perusahaan tertarik terbitkan green bond
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan sejauh ini ada 2 perusahaan yang tertarik untuk menerbitkan instrumen green bond. Akan tetapi dia enggan mengungkapkan identitas dari dua perusahaan tersebut. Hoesen hanya menjelaskan kedua perusahaan tersebut belum pernah menerbitkan obligasi.
Pada akhir tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan mengenai green bond atau penerbitan efek bersifat utang berwawasan lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK/04 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan sejauh ini ada 2 perusahaan yang tertarik untuk menerbitkan instrumen green bond.
"Minatnya sih banyak yang aku tahu yang dateng ke aku ada dua," katanya saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (12/1).
Akan tetapi dia enggan mengungkapkan identitas dari dua perusahaan tersebut. Hoesen hanya menjelaskan kedua perusahaan tersebut belum pernah menerbitkan obligasi. "Saya belum tahu bisnis modelnya seperti apa tapi sudah ada yang datang ini kan baru sounding nanya-nanya, kalau aku anggap ini tertarik gitu kan," ujarnya.
Menurutnya perusahaan yang bisa menerbitkan green bond hanya perusahaan yang berkaitan dengan konservasi alam. Misalnya saja perusahaan perkebunan dan perhutanan. Meski begitu tidak menutup kemungkinan perusahaan yang bergerak di bidang energi juga turut menerbitkan Green bond.
"Perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup tapi ini lebih ke konservasi alam. Ya itu nanti kaitannya pemanfaatannya nanti," tutur Hoesen.
Terkait insentif pajak, juga nantinya akan ada. Akan tetapi Hoesen belum bisa menyampaikan besaran insentif pajaknya. Sebab OJK hingga saat ini belum mengajukan secara resmi mengenai insentif pajak kepada pihak terkait.
"Semua pelaku jasa keuangan umumnya insentif dari pajak," tandasnya.
Baca juga:
Sepanjang 2017, penyaluran kredit perbankan tumbuh tipis sebesar 8,1 persen
Perdalam pasar keuangan, Himdasun terbitkan Market Standard
Masyarakat Bali terdampak erupsi Gunung Agung dapat keringanan kredit selama 3 tahun
OJK sediakan layanan permudah akses kredit perbankan masyarakat
OJK minta Bank of Tokyo lapor sebelum akuisisi 78,3 persen saham Danamon