OJK Prediksi Ekonomi Digital RI Tumbuh 8 Kali Lipat di 2030
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan ekonomi digital Indonesia mampu tumbuh 8 kali lipat pada 2030 mendatang, mencapai Rp4.531 triliun dari sebelumnya Rp632 triliun. Ini dipengaruhi oleh penetrasi Internet di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan ekonomi digital Indonesia mampu tumbuh 8 kali lipat pada 2030 mendatang, mencapai Rp4.531 triliun dari sebelumnya Rp632 triliun. Ini dipengaruhi oleh penetrasi Internet di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Imansyah menyatakan, tren ini diiringi percepatan transformasi adopsi teknologi digital oleh korporasi maupun masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Kemudian infrastruktur (digital) yang ada, jumlah penduduk, penetrasi internet yang terus meningkat, dan seterusnya. Saya fikir ini bukan satu angka yang mustahil bisa kita capai di tahun 2030," katanya dalam acara Forum Ekonomi Merdeka - Indonesia Bangkit 2022 di Jakarta, Senin (28/2).
Imansyah menyebut, sektor e-commerce akan mendominasi ekonomi digital sebesar Rp1.900 triliun di 2030 mendatang. Angka ini tumbuh 34 persen dari sebelumnya.
Selain e-commerce, sektor industri jasa keuangan juga diprediksi juga akan tumbuh pesat di 2030 mendatang. Di mana kredit tidak hanya dikuasai perbankan, namun juga berasal dari fintech atau peer-to-peer lending (P2PL) dalam menyediakan pembiayaan kepada sektor usaha (UMKM).
"Pandemi Covid-19 mengubah model bisnis korporasi dan perilaku masyarakat yang berimplikasi terhadap transaksi digital dan turut berkontribusi positif terhadap kinerja sektor jasa keuangan," ungkapnya.
Imansyah mencatat, saat ini, penyaluran kredit perbankan telah mencapai Rp5.710,1 triliun per November 2021. Angka ini tumbuh 4,82 persen secara year on year (yoy).
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencapai Rp7.330 triliun sampai November 2021. Angka ini tumbuh 10,48 persen secara yoy. Kemudian, penyaluran kredit fintech telah menembus Rp29,13 triliun hingga November 2021. Angka ini meningkat 106,6 persen secara yoy.
"Dan ini semua akan terus tumbuh ke depannya," tuturnya.
Meski begitu, dia meminta pemerintah dan pihak DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal ini guna menopang prioritas pengembangan ekonomi digital Indonesia.
Selain itu, dia meminta pihak industri keuangan bank (IKB) dan industri keuangan non-bank (IKNB) untuk terus memperkuat pengelolaan perlindungan data nasabah. Tujuannya untuk memitigasi kejahatan siber yang marak terjadi di era digital.
"Ketika kita masuk di era digital itu maka salah satu risiko yang paling besar adalah risiko serangan siber dan risiko terjadinya penyalahgunaan data pribadi," jelasnya
OJK meyakini, melalui perbaikan regulasi dan peningkatan pengelolaan risiko atas kejahatan siber lembaga jasa keuangan di dalam negeri bisa terus tumbuh untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Serta, memberikan manfaat nyata terhadap konsumen masyarakat maupun korporasi.
Baca juga:
Menteri Teten: 2022 Momentum Transformasi UMKM
Menkominfo Proyeksi Potensi Nilai Ekonomi Digital RI Capai USD 316 Miliar di 2030
Tiga Strategi Merancang Konten Kreatif untuk Bisnis
Direktur Jamkrindo: Ekonomi Digital Jadi Solusi Atasi Kesenjangan
Indonesia Dinilai Punya Peluang Besar dari Ekonomi Digital
Ada Pandemi, UMKM Terdigitalisasi Tumbuh Lebih dari 100 Persen
Anies Baswedan: Pandemi Membuat Pasar Digital Berkembang Pesat