OJK: Penerapan teknologi digital di perbankan bisa tekan suku bunga
"Pemanfaatan teknologi digital secara optimal, diyakini dapat meningkatkan efisiensi pada industri perbankan."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk mengoptimalkan penerapan layanan perbankan digital (digital banking). Hal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan diyakini dapat meningkatkan efisiensi operasional perbankan.
"Pemanfaatan teknologi digital secara optimal, diyakini dapat meningkatkan efisiensi pada industri perbankan, yang pada akhirnya dapat menurunkan suku bunga," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam pembukaan Diskusi OJK mengenai Digital Banking, di Komplek Bank Indonesia, Kamis (17/3).
Optimalisasi layanan perbankan digital sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mendorong digital economy. Perbankan Indonesia harus mampu mendukung dan mengantisipasi arah tersebut.
Meski demikian, pengembangan layanan perbankan digital juga menghadapi beberapa tantangan, yaitu mengubah pemikiran industri dan juga masyarakat agar dapat memanfaatkan teknologi digital secara optimal, nilai investasi IT yang cukup besar, mengelola hubungan antara industri perbankan dan telekomunikasi, pengamanan informasi, dan penyelarasan aturan antar regulator.
Guna merespon hal tersebut, OJK telah membentuk Tim Taskforce Digital Banking untuk melakukan kajian terhadap digital banking. Pada waktunya, OJK akan menyampaikan rekomendasi mengenai guideline tentang penerapan digital banking oleh perbankan Indonesia.
Perbankan nasional dan penyedia jasa telekomunikasi sudah dan akan menghadirkan sejumlah layanan berbasis teknologi digital agar transaksi perbankan menjadi lebih efisien, mudah, dan lebih simpel.
Nelson mengakui, penerapan digital banking menyebabkan pintu masuk bagi pelaku cyber crime menjadi lebih terbuka. Sehingga, salah satu solusi pengamanannya melalui digital certificate dari Certificate Authority serta penerapan standar keamanan yang memadai terhadap mitra bank sesuai risk appetite bank.
OJK akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban pertemuan tatap muka pada saat pembukaan rekening di bank, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar proses identifikasi, verifikasi, dan monitoring transaksi keuangan nasabah.
(mdk/idr)