OJK minta Pandawa Grup kembalikan dana investor
Pandawa Group tidak memiliki izin dari OJK atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, memanggil Salman Nuryanto, pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok yang beberapa waktu lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10 persen sebulan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan Pandawa Group tidak memiliki izin dari OJK atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.
"Kita mengimbau tidak lagi menyimpan dana di Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK atau jangan melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan," jelas Tongam di Gedung OJK, Jakarta, Senin (28/11).
Dalam pertemuan ini, Salman Nuryanto telah memberikan peryataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10 persen per bulan.
"Kemudian dirinya juga berjanji akan mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017," tutupnya.
Baca juga:
Pakai serban, bos Pandawa Grup datangi kantor OJK
Bos OJK: Belakangan ini saya sibuk terima keluhan investasi bodong
Rugikan masyarakat, OJK resmi hentikan operasi Pandawa Grup
Ini tips dari OJK agar tak tertipu investasi bodong
OJK minta masyarakat waspada investasi pemberi imbal hasil tinggi
OJK ungkap 3 kasus investasi bodong, begini modusnya
Gubernur Kalbar: Masyarakat desa mudah tertipu bisnis cepat kaya