Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai serban, bos Pandawa Grup datangi kantor OJK

Pakai serban, bos Pandawa Grup datangi kantor OJK Bos Pandawa Grup. Syifa Hanifa©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kegiatan penghimpunan dana yang merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang perbankan.

Pantauan merdeka.com, Salman datang ke Kantor Pusat OJK ditemani dengan Tim Kuasa Hukumnya dan langsung diperiksa oleh Satgas Waspada Investasi OJK.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional Pandawa Grup. Sebab, kegiatan penghimpunan dana tersebut merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang perbankan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Pandawa Mandiri Grup telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Selain itu, OJK juga sudah memanggil pendiri Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group

"Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto," ujar Tongam dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (15/11).

Saat ini, jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar. Dari penghimpunan dana itu, nasabah diiming-imingi imbal balik 10 persen.

"Untuk itu, OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016. Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal," katanya"

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP