OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Perhatikan Aspek Perlindungan Konsumen
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menegaskan pentingnya aspek perlindungan konsumen dalam bisnis jasa keuangan. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menegaskan pentingnya aspek perlindungan konsumen dalam bisnis jasa keuangan. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.
Menurut dia, upaya meningkatkan inklusi keuangan atau upaya mendorong masyarakat untuk makin banyak mengakses lembaga keuangan formal harus dilakukan. Tapi tidak boleh abai terhadap perlindungan konsumen.
"Perlindungan konsumen, biar meningkatkan, tapi tidak terlindungi mereka akan kapok. Lama-lama mereka pergi," tegas dia, di Jakarta, Sabtu (19/10).
Dia pun mengingatkan, upaya edukasi dan mendorong inklusi dan literasi keuangan harus terus dilaksanakan. Lembaga jasa keuangan (LJK) pun harus terus memperkenalkan diri dan berupaya memudahkan masyarakat dalam mengakses lembaga keuangan formal.
"Akses lebih mudah dan terjangkau. Membiayai UMKM agar dapat modal untuk pengembangan usaha. UMKM kita sangat banyak dan mereka belum punya akses ke keuangan formal," jelas dia.
Selain itu, jika masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal, maka mereka dapat mulai membuat rencana keuangannya. Salah satunya lewat tabungan.
"Banyak tipe tabungan, menabung saham, untuk investasi, dan untuk masa depan. Makin banyak rekening. Kita juga berusaha agar setiap pelajar punya account," tandasnya.
Baca juga:
OJK Catat Inklusi Keuangan 2019 Lampaui Target
OJK Klaim Target Inklusi Keuangan 75 Persen Telah Tercapai di Oktober
Genjot Inklusi Keuangan, Fintech Amartha Gelar Edukasi Industri Keuangan
Fintech Asetku Catat Telah Salurkan Dana Lebih dari Rp3 Triliun
Kredivo Terapkan Teknologi Verifikasi Data dan Pendeteksi Penipuan Setara Bank
Bos OJK Kaget Ada Orang Pinjam Online 20 Kali dalam Semalam