OJK Larang Pelaku Usaha Jasa Keuangan Pasarkan Efek yang Diterbitkan di Luar Negeri
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Mengingat, produk jenis ini bukanlah produk yang berizin dari OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Mengingat, produk jenis ini bukanlah produk yang berizin dari OJK.
"Sehingga, memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat," ujar Hoesen, Jakarta, Senin (11/7)
Produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.
Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
Penegasan larangan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.
Larangan ini dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.
Baca juga:
Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Jadi PR Besar OJK
Emiten Dilarang Promosi Produk Keuangan dari Luar Negeri Tanpa Izin OJK
Menko Airlangga Apresiasi Sektor Jasa Keuangan Jadi Katalis Penggerak Roda Ekonomi
Waspada dan Kenali Empat Modus Kejahatan Soceng alias Begal Rekening Tengah Viral
OJK Godok Aturan Pemasaran Produk Asuransi Lewat Platform Digital
Tips Bijak Ajukan Kredit agar Agunan Tidak Disita