LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK: Keringanan Kredit Bukan Berarti Menghapus Kewajiban Bayar Cicilan

Untuk mendapat keringanan kredit, nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online lewat email atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Minggu.

2020-03-29 17:20:00
OJK
Advertisement

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sinaipar mengatakan para nasabah atau debitur wajib mengajukan permohonan kepada pihak bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan kredit akibat kesulitan membayar sebagai dampak dari wabah Covid-19.

Untuk mendapat keringanan kredit, nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online lewat email atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Minggu.

Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan mekanisme pemberian keringanan kredit yang merupakan program Pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sebagai akibat dari serangan wabah Covid-19.

Advertisement

Dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan peraturan terkait kebijakan keringanan kredit itu melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Dampak Covid-19.

Robert mengatakan, keringanan kredit dari lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan bukan berarti penghapusan kewajiban membayar cicilan selama satu tahun.

"Jadi tidak ada penghapusan kewajiban membayar cicilan, ini yang perlu disosialisasikan lembaga jasa keuangan agar salah persepsi di masyarakat," katanya

Advertisement

"Ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapat keringanan kredit ini yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan," katanya.

OJK Beri Keleluasaan ke Bank

Robert menjelaskan, pemberian keringanan ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid-19.

Parah nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank/leasing dan selanjutnya akan dinilai kondisi masing-masing nasabah apakah terdampak atau tidak, bagaimana historis pembayarannya dan lainnya.

"OJK memberikan keleluasaan kepada bank/leasing untuk menilai berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi 'moral hazard' atau bahaya moral," katanya menambahkan.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.