LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Hati-hati Berinvestasi di Pasar Modal

Kasus gagal bayar perusahaan asuransi Jiwasraya menjadi pembelajaran berharga bagi industri keuangan non bank (IKNB). Industri tersebut harus berhati-hati dalam menjalankan bisnis yang melibatkan kepentingan masyarakat.

2021-04-28 16:45:00
Asuransi
Advertisement

Kasus gagal bayar perusahaan asuransi Jiwasraya menjadi pembelajaran berharga bagi industri keuangan non bank (IKNB). Industri tersebut harus berhati-hati dalam menjalankan bisnis yang melibatkan kepentingan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengingatkan agar perusahaan asuransi berhati-hati dalam mengembangkan portofolio mereka di pasar modal.

"Kami ingin sampaikan, kepada pelaku industri asuransi untuk senantiasa mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menjalankan investasi terutama di pasar modal," ujar Riswinandi dalam diskusi IFG Progress, Rabu (28/4).

Advertisement

Lanjutnya, industri asuransi memiliki kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan banyak pihak. Dari penerimaan premi saja, perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab menjaga kualitas pengembangan dana tersebut. Oleh karenanya, perusahaan asuransi wajib menganalisa risiko investasi dan mitigasinya.

Pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor IKNB, diakui Riswinandi, memang lebih longgar dibandingkan sektor perbankan.

"Mereka betul-betul ketat. Ada komitenya, dievaluasi dulu sebelum kredit disalurkan, bahkan ada jaminan," ujarnya.

Advertisement

OJK sendiri terus berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan untuk memonitor portofolio investasi perusahaan asuransi, yang dilakukan secara terintegrasi dengan pengawas pasar modal. Saat ini, OJK tengah mengembangkan aplikasi untuk membantu tugas tersebut.

"Jadi nantinya pengawas bisa setiap saat memonitor pergerakan investasi perusahaan asuransi, tidak perlu menunggu laporan bulanan. Itu tetap harus disampaikan, tapi kita bisa antisipasi melalui pengawasan terintegrasi," ujarnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Jiwasraya Restrukturisasi 75 Persen Polis Ritel Hingga April 2021
Terdakwa Perkara Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Adukan Hakim ke MA dan KY
Berakhir 31 Maret, Begini Progres dan Hambatan Restrukturisasi Nasabah Jiwasraya
Menengok Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 Hingga Direstrukturisasi
Jiwasraya Bidik Persetujuan Restrukturisasi Polis Selesai Akhir Mei 2021

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.