LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK dukung BEI dalam penyederhanaan proses pembukaan rekening efek

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.

2018-10-08 12:17:32
BEI
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) menyederhanakan proses pembukaan rekening efek secara online. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.

"Regulasi untuk mengatur digital signature ini sudah ada dari Kominfo. Kita lihat nanti apakah nanti kita butuh aturan khusus mengenai ini," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung BEI, Senin (8/10).

Seperti diketahui, proses pembukaan rekening efek selama ini masih berbelit-belit. Ini menyulitkan investor untuk berinvestasi di pasar modal.

Advertisement

Direktur Utama BEI, Inarno Djayadi menjelaskan, otoritas bursa akan mempermudah regulasi tersebut terutama dari sisi registrasi. "Iya, kan regulasi untuk ngatur digital signature sudah diperbolehkan ya saat ini, jadi kita pasti mempersingkat prosesnya dari segi registrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Fithri Hadi mengatakan, proses online ini sangat mungkin diimplementasikan sebab data kependudukan masyarakat kini sudah terintegrasi dalam sistem elektronik e-KTP. Selain itu, Kemkominfo juga sudah mengizinkan penggunaan tanda tangan secara digital.

"Saya yakin akhir tahun ini surat edaran sudah final dan persiapan teknologi informasinya juga sudah final karena sudah dirintis sejak sekarang. Begitu surat edaran terbit, 5 sekuritas sudah bisa langsung launching," jelasnya.

Advertisement

Sebagai informasi, di Indonesia sendiri, tanda tangan digital telah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
BEI luncurkan situs IDX Channel TV dorong literasi keuangan
Genjot literasi keuangan, BEI dan Reli buka galeri investasi ke-21 di Ciamis
Ilham Habibie siap suntik modal ke Bank Muamalat lewat konsorsium
IPO akhir Oktober, perusahaan rental modem wifi incar dana Rp 40 miliar
Resmi IPO, saham Satria Antaran Prima Prima naik 49,6 persen
Margin layanan data terus membaik, saham emiten telekomunikasi layak dikoleksi

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.