LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK: Ditjen Pajak ingin buka data nasabah bank, jangan langgar UU

OJK mendukung langkah Ditjen Pajak selama tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan.

2015-02-17 14:57:40
Pajak
Advertisement

Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berencana membuka data nasabah perbankan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Ditjen Pajak juga berencana memblokir rekening wajib pajak nakal. Di sisi lain, kerahasiaan data nasabah tidak bisa dibuka seenaknya.

Menanggapi rencana ini, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar menegaskan, pihaknya mendukung langkah Ditjen Pajak selama tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan.

"Apapun yang dilakukan Ditjen Pajak jangan sampai melanggar undang-undang perbankan, terutama rahasia bank. Kalau tidak melanggar ya tidak dipersoalkan," kata Mulya di Jakarta, Selasa (17/2).

Advertisement

Mulya menegaskan, dana pihak ketiga (DPK) atau dana nasabah harus dijaga kerahasiaannya. Permintaan untuk membuka data nasabah diperbolehkan untuk kasus tertentu yang membutuhkan rekam data nasabah.

"Kecuali ada permasalahan pengemplangan pajak. Jadi harus ada kasus dulu. Kalo tidak ada, ya tidak bisa," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pramudito menuturkan, langkah pemblokiran rekening wajib pajak nakal diatur dalam ketentuan umum perpajakan (KUP). Langkah ini diambil setelah wajib pajak ditetapkan sebagai pengemplang pajak.

Advertisement

Sebelum memblokir rekening, langkah awal harus membuka data nasabah terlebih dulu. Sigit menjamin pihaknya tidak bakal sembarangan melakukan penyisiran maupun pemblokiran terhadap rekening para wajib pajak.

"Dibuka dalam rangka untuk memeriksa kalau ada tindak pidana. Kita tidak mungkin sembarangan membuka rahasia," tuturnya.

Nantinya, lanjut Sigit, pihaknya bakal memblokir seluruh rekening yang dimiliki penunggak pajak dan hanya dapat dibuka jika yang bersangkutan akan membayarkan semua tunggakannya.

"Bank blokir, dibuka kalau isinya diambil untuk ngisi utang pajak. Baru nanti dibuka lagi tabungannya," ucapnya.

Baca juga:
Kepada Jokowi, Ketua PPATK lapor sedang usut 3.100 kasus wajib pajak
Target pajak tinggi, Menkeu minta fokus kejar sektor PPh dan PPN
840 Wajib pajak di ITC Roxy Mas kedapatan menunggak
Target pajak Rp 1.489 triliun dinilai terlalu ambisius
Dirjen Pajak Sigit Priadi dinilai layak dapat gaji Rp 100 juta

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.