LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK Desak Penyelenggara Pinjaman Online TIngkatkan Kualitas dan Pemahaman

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, kesiapan sumber daya manusia merupakan penilaian terpenting sebelum memberi perizinan usaha kepada perusahaan fintech lending.

2019-03-06 16:28:26
Fintech
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sektor industri Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online di Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk terus bertumbuh. Oleh karena itu, OJK mendesak pihak penyelenggara terdiri dari pemegang saham, komisaris dan direksi untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman terkait regulasi fintech lending di Tanah Air.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, kesiapan sumber daya manusia merupakan penilaian terpenting sebelum memberi perizinan usaha kepada perusahaan fintech lending.

"Ini yang terpenting, kesiapan sumber daya manusia dan karakternya. Dengan demikian kami berharap penyelenggara bisa punya standar kompetensi minimal terkait pemahaman apa itu fintech peer to peer lending di Indonesia yang berbeda dengan negara lain," imbuhnya di Jakarta, Rabu (6/3).

Advertisement

Dia mengatakan, OJK hingga saat ini masih terus membuka perizinan usaha bagi pelaku fintech lending di Indonesia. Dengan syarat, calon penyelenggara harus memiliki teknologi platform digital yang laik mengudara secara online.

"Yakinkan juga kepada kami, pelaku fintech peer to peer lending seperti pemegang saham, komisaris dan direksinya ini adalah orang-orang yang berkarakter baik, dan juga punya pemahaman terhadap kerangka hukum," tegasnya.

Berkaca pada krisis moneter 1997/1998, yang 30-40 persennya disebabkan lantaran faktor ekonomi. "Sisanya, antara 60-70 persen karena tindak gegabah dari pemegang saham, komisaris dan direksi," pungkasnya.

Advertisement

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
AFPI Bina 50 Calon Pelaku Industri Fintech Agar Terdaftar di OJK
INDEF Prediksi LinkAja Mampu Kalahkan GO-PAY dan OVO
INDEF Catat Fintech Sumbang Rp 25,97 T ke PDB dan Serap 215.443 Pekerja
Platform Digital Tokoin Dorong Digitalisasi Bisnis UMKM
OMD Worldwide Dinobatkan Jadi Global Media Agency of The Year
Bisakah Dana Masyarakat di GO-PAY Cs Dijamin LPS?

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.