Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisakah Dana Masyarakat di GO-PAY Cs Dijamin LPS?

Bisakah Dana Masyarakat di GO-PAY Cs Dijamin LPS? Ilustrasi LPS soal Go-Pay. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti, menyatakan pihaknya masih mengkaji untuk memperluas ruang lingkup penjaminan dana nasabah untuk teknologi finansial atau fintech. Pihaknya, tidak ingin terburu-buru meskipun keberadaan uang eletronik kini berkembang cukup pesat.

"Kita tahu sekarang sudah banyak beredar (uang elektronik) contohnya Gopay. Tetapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana," jelas Destry di CNBC Economic Outlook, Jakarta, Kamis (28/2).

Apabila mengacu kepada Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpana, LPS hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan, dana nasabah yang ditempatkan lewat fintech sifatnya bukan simpanan.

"Jadi sejauh ini kalau untuk (dana) fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK," imbuhnya.

Oleh karena itu, LPS telah membentuk tim kecil dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindaklanjuti hal tersebut. Sebab, diakuinya banyak pertanyaan terkait penjaminan LPS untuk dana di uang elektronik tersebut.

"Nah apakah ini (crowdfunding) bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS, bahwa itu juga termasuk jaminan," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP