LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK Dalami Penyidikan Dua Transaksi Semu Pasar Modal

Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Janner Pasaribu menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dua transaksi saham yang diduga merupakan perdagangan semu yang bertujuan mempengaruhi pergerakan saham demi keuntungan pelaku.

2019-05-03 20:53:50
OJK
Advertisement

Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Janner Pasaribu menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dua transaksi saham yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pasar Modal. Kedua transaksi saham tersebut diduga merupakan perdagangan semu yang bertujuan mempengaruhi pergerakan saham demi keuntungan pelaku.

Dia menyebut saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap dua transaksi saham yang diduga merupakan perdagangan semu. Sebagai lembaga otoritas keuangan, pihaknya mengaku langkah ini sejalan dengan fungsi dan tugas OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan tanpa terkecuali.

"Saat ini sedang berjalan dan masih ada dua penyelidikan transaksi dua saham dengan inisial MK dan lupa satu lagi, itu sedang disidik," kata Janner di Bandung, Jumat (3/5).

Advertisement

Janner mengatakan, tim penyidik OJK sebelumnya juga telah menyelesaikan penyelidikan terhadap dua transaksi semu atas saham PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP) dan PT Sidomulya Selaras Tbk (SDMU).

"Untuk kasus transaksi SIAP dan SDMU sudah P21, tapi belum di berkas. Dugaan sementara keduanya terkait dengan perdagangan semu," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam UU Pasar Modal pasal 91 disebutkan setiap pihak dilarang melakukan tindakan langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek.

Advertisement

Selanjutnya, dalam pasal 104 disebutkan setiap pihak melanggar pasal 91 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Adapun selama Januari sampai November 2017, OJK telah menerbitkan 13 surat perintah penyidikan (sprindik) yang terdiri atas 11 perkara perbankan, satu perkara pasar modal dan satu perkara industri keuangan nonbank (IKNB). Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat lima perkara yang telah diserahkan kepada jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak empat berkas perkara perbankan.

Selanjutnya dari empat perkara perbankan yang telah P-21 tersebut, dua perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca juga:
OJK Akan Tertibkan Pelaku Usaha Gadai Tak Berizin
Penuhi Modal Inti BPR, OJK Bakal Rilis Aturan Marger
Ini Cara Pelaku Usaha Gadai Dapatkan Izin dari OJK
Jumlah Bank BPR di RI Tembus 1.597, Terbanyak di PUlau Jawa dan Bali
Sanksi Ini Menanti 722 BPR yang Belum Penuhi Syarat Modal Inti
Perkembangan Teknologi Jadi Tantangan BPR di Era Digital

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.