LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK catat transaksi repo naik 5 tahun terakhir, capai Rp 150,2 T

Naik signifikan ketimbang 2006-2011 tercatat Rp 42,6 triliun.

2016-01-29 13:20:18
OJK
Advertisement

Transaksi repurchase agreement atau Repo terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Sayangnya, itu belum disertai dengan perjanjian yang terstandarisasi.

Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. Itu merupakan dokumen perjanjian wajib digunakan lembaga jasa keuangan dalam melakukan transaksi repo.

"GMRA Indonesia diharapkan menjadi solusi atas berbagai masalah yang timbul, apalagi ini telah mengakomodir kebutuhan bisnis dan sesuai konsep hukum di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/1).

Advertisement

Pedoman itu disusun dengan mengadopsi standar perjanjian Global Repurchase Agreement diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) dilengkapi klausul sesuai kondisi hukum dan pelaku di Indonesia. Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia antara lain adalah prinsip keharusan adanya perindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi Repo, pemeliharaan marjin, dan penanganan kegagalan.

Total volume tahunan transaksi repo mencapai Rp 150,2 triliun dengan nilai transaksi Rp 136 triliun sepanjang 2011-2015. Naik signifikan ketimbang 2006-2011 tercatat Rp 42,6 triliun dengan nilai Rp 35,78 triliun.

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.