LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK cabut status terdaftar 5 penyelenggara fintech, ini klarifikasi Tunaiku

Pada Agustus 2018, perusahaan menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku kepada DP3F-OJK dan juga telah disetujui, dengan mempertimbangkan alasan operasional agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan.

2018-09-06 16:13:49
Fintech
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status terdaftar untuk 5 penyelenggara fintech. Mereka adalah Tunaiku, Dynamic Credit, Relasi, Karapoto, dan Pinjamwiwin. Pencabutan status terdaftar dilakukan karena kelima penyelenggara fintech tersebut ketahuan mengganti jajaran pemegang sahamnya tanpa seizin otoritas.

Managing Director PT Bank Amar Indonesia, Vishal Tulsian menjelaskan, Tunaiku yang diperkenalkan sejak Juni 2014 tercatat sebagai salah satu produk pinjaman yang ditawarkan oleh PT Bank Amar Indonesia (Amar Bank). Semenjak dikeluarkannya Peraturan OJK No. 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada bulan Desember 2016, perusahaan mengikuti peraturan yang berlaku dan membentuk sebuah perusahaan baru yaitu PT Tunaiku Fintech Indonesia pada Februari 2018 dengan mengajukan pendaftaran untuk lisensi Peer-to-peer Lending ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.

"Dalam prosesnya, kami mendapatkan status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku. Sementara itu, Tunaiku terus beroperasi di bawah Amar Bank dan telah berhasil memberikan pinjaman lebih dari Rp 1 triliun terhitung sejak tahun 2014 kepada masyarakat Indonesia dan menjangkau lebih dari 100.000 nasabah di awal semester 2 tahun 2018," jelas Vishal dikutip keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (6/9).

Advertisement

Melihat pencapaian yang diraih oleh Tunaiku dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Pengawas Perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan, yaitu tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank.

Dengan demikian, pada Agustus 2018, perusahaan menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku kepada DP3F-OJK dan juga telah disetujui, dengan mempertimbangkan alasan operasional agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan yang memberikan akses pinjaman bagi terwujudnya keuangan inklusif dan perbankan digital yang berkelanjutan di Indonesia.

"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan yang terus diberikan oleh regulator, khususnya OJK dalam mencapai tujuan yang sama, yaitu mendukung strategi nasional keuangan inklusif tanah air serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas."

Advertisement

Dengan demikian Tunaiku tetap beroperasi dan tetap berada di bawah pengawasan Amar Bank dan OJK.

"Kami optimis bahwa sinergi dan kerjasama yang baik antara OJK, BI, perbankan, penyelenggara peer-to-peer lending, dan penyelenggara payment gateway dapat mewujudkan indeks inklusi keuangan Indonesia di angka 75 persen di tahun 2019."

Baca juga:
Pelajari proses pengajuan izin, 16 perusahaan fintech studi banding ke Danamas
Raksasa Astra International akhirnya masuk ke bisnis fintech
Pembiayaan swasta hingga fintech jadi bahasan utama RI di pertemuan IMF-Bank Dunia
Fintech Tanamduit dapat suntikan dana segar USD 3 juta
Aspek legalitas ganjal perbankan gandeng industri fintech
Bareksa.com luncurkan fitur Bareksa Prioritas khusus untuk nasabah kaya

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.