LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK Bocorkan 5 Ciri Fintech Ilegal, Termasuk Minta Akses Data Pribadi

Kemudian ciri ketiga fintech ilegal membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas, sementara kalau legal ada batasnya yaitu 90 hari.

2018-11-13 18:15:33
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi 5 tips cara mengetahui perusahaan finansial technologi (fintech) berbasis pinjam meminjam atau peer to peer lending yang ilegal. Seperti diketahui, saat ini banyak keluhan pengguna fintech terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengungkapkan setidaknya ada 5 tanda fintech ilegal dan bermasalah.

"Sekarang fintech lending ilegal 5 ciri--cirinya," kata dia saat ditemui di Fintech Center, Jakarta (13/11).

Advertisement

Ciri pertama, pengelola atau direksi sengaja menyamarkan identitas diri dan alamatnya. "Sehingga kalau seseorang ingin melaporkan atau menyampaikan gugatan ke polisi mencari alamat orang ini tidak akan pernah ketemu. Jadi mereka memang sejak awal mendirikan fintech lending ilegal ini memang sudah diniatkan untuk menyamarkan segala identitasnya," ujarnya.

Ciri kedua adalah syarat peminjaman yang sangat mudah sehingga menggiurkan banyak calon korban.

"Mereka ketika memberi pinjaman itu sangat mudah, begitu anda ngisi (syarat seperti data KTP) langsung dicairkan (pinjamannya) dengan tujuan gampang kan? kalau anda ngga bayar anda diteror nanti. Sementara kalau fintech lending legal tidak semudah itu anda mengajukan pinjaman, anda mengajukan pinjaman di tanya, kerjamu di mana, slip gajimu mana, kerjamu apa, ini ada proses," jelasnya.

Advertisement

Kemudian ciri ketiga fintech ilegal membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas, sementara kalau legal ada batasnya yaitu 90 hari. "Itu ciri ketiga, bunga tinggi diakumulasi harian dan tanpa batas," ujarnya.

Selanjutnya ciri ke empat aplikasi meminta izin akses hingga data phonebook dan data-data pribadi sejak awal diinstal.

"Sehingga ketika anda gagal bayar itulah yang digunakan oleh fintech lending ilegal untuk meneorr. Nah ketika anda diteror and merasa diteror anda melapor ke polisi susah kondisinya nyari orang ini karena alamatnya ngga jelas," ujarnya.

Terakhir, ciri kelima adalah menggunakan data di phonebook nasabah untuk melakukan teror.

"Sementara kalau legal dilarang akses phonebook atau gambar-gambar pribadi dengan alasan hukum. Kemudian ketika menagih ada code of conduct yang hanya boleh di jam kerja, ngga boleh jam 12 malam," tutupnya.

Baca juga:
Fintech Kerap Disebut Sebagai Rentenir Online, Ini Tanggapan OJK
OJK Minta Industri Keuangan dan Fintech Kolaborasi Tingkatkan Ekonomi
OJK Akui Tak Bisa Intervensi Besaran Bunga Pinjaman Online
OJK Bocorkan Tantangan Harus Dihadapi Agar Indonesia Tak Kalah Dari Negara Lain
Salah gunakan data pengguna, fintech bisa kena sanksi
Bantu pemulihan gempa Palu, Fintopia sebut gelontorkan Rp 200 juta

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.