LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK bentuk satgas waspada tangkal investasi bodong

"Fungsi Satgas Waspada Investasi agar masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi," ujar dia.

2016-06-21 17:59:13
OJK
Advertisement

Sejumlah investasi bodong atau money game marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dalam berbagai bentuk. Banyak investasi bodong menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan sampai seolah-olah bisnis emas. Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang.

Menangkas dan mencegah investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama dalam bentuk Satuan Tugas Waspada Investasi.

Semua pihak tersebut menandatangani perpanjangan kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.

Advertisement

"Fungsi Satgas Waspada Investasi agar masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal di luar batas kewajaran," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/6).

Sampai 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikam adanya permintaan informasi dan atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan imvestasi kepada masyarakat. Dari sejumlah itu, terdapat 374 perusahaan investasi yang berkaitan dengan keuangan, sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

Setelah dilakukan penelitian, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi tersebut diragukan aspek legalitasnya tidak satupun terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang belum diketahui kejelasan izin operasi. Sebanyak 13 tawaran dari perusahaan memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki izin yang terkait investasi dilakukan.

Advertisement

Kemudian, sebanyak 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas dan 6 tawaran dari perusahaan berbentuk koperasi.

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.