OJK Belum Pastikan Laporan Keuangan Garuda Ada Unsur Kesengajaan
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, sejauh ini pihaknya dengan Kemenkeu hanya melakukan pemeriksaan terkait penyajian laporan keuangan tersebut. Namun dirinya tidak bisa memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Hasilnya, laporan keuangan maskapai pelat merah ini ditemukan adanya pelanggaran.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, sejauh ini pihaknya dengan Kemenkeu hanya melakukan pemeriksaan terkait penyajian laporan keuangan tersebut. Namun dirinya tidak bisa memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Yang kita periksa adalah penyajian laporan keuangan, jadi belum sampai kepada apakah kesalahan di breakdown lagi, atau apakah adanya unsur kesengajaan atau kerjasama (antar Garuda Indonesia dan auditor), dan sebagainya," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).
Dia menambahkan, kedua otoritas sejauh ini hanya melakukan pemeriksaan pada seluruh dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan tahun berjalan 2018 itu. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada ketidaksesuaian dengan Peraturan OJK (POJK) dan Pernyataan Standar Akuntan Keuangan (PSAK).
"Jadi fokus yang disampaikan itu mengenai tidak sesuai dengan POJK dan PSAK maka ditegakkan aturan denda sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
"Untuk saat ini hanya ini dulu (pelanggaran penyajian laporan keuangan), tapi sampai saat ini belum melihat adanya unsur kesengajaan atau faktor lainnya yang menyebabkan terjadi pelanggaran," sambungnya.
Baca juga:
Sanksi Pembekuan Izin Akuntan Publik Auditor Garuda Indonesia Berlaku 27 Juli 2019
BEI Jatuhkan Denda Rp 250 Juta ke Garuda Indonesia Atas Kasus Laporan Keuangan 2018
Disanksi Atas Kasus Laporan Keuangan, ini Tanggapan Garuda Indonesia
OJK Sanksi Garuda Indonesia Atas Kasus Laporan Keuangan, Termasuk Denda Rp 100 Juta
Menteri Sri Mulyani Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia