LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK Ancam Tutup dan Cabut Izin Fintech Langgar Aturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah mengancam akan menutup dan mencabut izin enam perusahaan layanan financial technology (fintech) yang terbukti melanggar aturan. Sedangkan kepolisian masih menindaklanjuti laporan yang mendapat intimidasi dari fintech.

2019-07-29 20:16:42
Fintech
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah mengancam akan menutup dan mencabut izin enam perusahaan layanan financial technology (fintech) yang terbukti melanggar aturan. Sedangkan kepolisian masih menindaklanjuti laporan yang mendapat intimidasi dari fintech.

"Yang laporan ke kita ada enam aduan. Empat sudah ditindaklanjuti, sedangkan dua masih dalam penyidikan," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa di Semarang, Senin (29/7).

Dia menyebut masyarakat Haura lebih hati-hati menggunakan layanan kredit online. Sebab terdapat 113 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK. "Yang ilegal adalah tidak terdaftar di OJK."

Advertisement

Aman mengimbau masyarakat untuk dapat membedakan perusahaan fintech yang legal atau ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak malu-malu melapor ke OJK jika terjadi masalah perselisihan dengan kreditur.

"Untuk menilai fintech yang ilegal adalah melihat di web OJK, di situ terdaftar. Biasanya orang yang terjebak mau laporan ini malu, karena sistem peminjaman yang mudah," ujarnya.

Kemudian, jika layanan fintech meminta akses kontak nasabah, masyarakat harus mengabaikan permintaan tersebut. "Kalau sudah terlanjur masuk, kalau ada permintaan mengakses kontak kita, di situ adalah perusahaan ilegal, stop saja," ucapnya.

Advertisement

Selain itu, masyarakat juga diminta bijak dalam mengambil pinjaman di bank ataupun layanan fintech. Jika tidak bisa terbayarkan akan menjadi beban nasabah. "Saran saya, gunakan fasilitas kredit dengan bijak. Jangan buka lubang untuk menutup lubang, gunakan sesuai kebutuhan," tuturnya.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK), Irjen Pol Rokhmad Sunanto, menambahkan, perusahaan fintech yang melanggar aturan bisa ditutup atau dicabut izinnya. "OJK berhak menutup atau memberikan sanksi, kalau sampai pidana itu nanti kepolisian kita teruskan ke sana. Masyarakat bisa melaporkan ke OJK pusat atau daerah. Akan kita mediasi, kenapa nasabah tidak membayar," tutup Rokhmad.

Baca juga:
Marak Fintech Ilegal, OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati
Korban Fintech di Solo Bertambah, Ada yang Pinjam Rp5 Juta Tagihan Rp75 Juta
Tim Siber Polri Buru Penyebar Info Korban Fintech Rela Digilir
Kasus Fintech di Solo, Wanita 'Dijual' via Whatsapp Demi Bayar Utang
Solusi Jitu Keterbatasan Modal UMKM Tanah Air
Tak Bisa Bayar, Nasabah Pinjaman Online Ini Difitnah Rela Digilir Demi Lunasi Utang

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.