LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK: Analisis Kondisi Perbankan Dampak Virus Corona Hoaks

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat saat ini terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus Corona adalah hoaks dan tidak benar. Analisis disebut seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK.

2020-04-16 10:46:45
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat saat ini terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus Corona adalah hoaks dan tidak benar. Analisis disebut seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK.

"Saat ini diduga beredar informasi di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus Corona yang isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (16/4).

Anto menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID)-2019.

Advertisement

Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Penerapan PSAK 71 dan 68

Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan cadangan kerugian penurunan nilai CKPN.

Advertisement

Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama enam bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

"Dengan berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Anto Prabowo.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.