LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Naik Pesawat di Libur Natal dan Tahun Baru Wajib Tes PCR Jika Baru Sekali Vaksin

Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2021-11-30 15:27:00
Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal da Tahun Baru 2022. Di dalam SE tersebut mengatur perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara atau menggunakan pesawat.

Dikutip dari SE dengan nomor 24 Taun 2021 tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara atau pesawat terbang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan beberapa persyaratan. Persyaratan sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

Advertisement

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Advertisement

Reporter: Arief

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Cegah Penyelundupan Jelang Nataru, Polisi Lakukan Pengetatan di Pelabuhan Gilimanuk
Kementan Jamin Pasokan 11 Komoditas Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Polisi: Kami akan Buat Jakarta Sepi saat Malam Tahun Baru
Menko Luhut Soal Varian Omicron: Ketatkan Prokes yang Sudah Mulai Terlihat Abai
179.814 Aparat Gabungan Disebar Amankan Nataru, Polri Bangun 3.184 Pos Pengamanan
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabotabek Kembali Berstatus Level 2
PPKM Level 3 Diterapkan di Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Ketentuannya

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.