Mulai 12 Juli KA Lokal Hanya Layani Pekerja Esensial dan Kritikal
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Joni mengatakan setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Joni menegaskan setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ujarnya.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. "Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," pungkas Joni.
Baca juga:
Penumpang Kereta Bisa dapat Vaksin Covid-19 Gratis di 11 Stasiun ini
Dilarang Bicara di Kereta, Ini Aturan Perjalanan KAI Sumut di Masa PPKM Darurat
Ini Syarat Vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Khusus Penumpang Jarak Jauh
Syarat Penumpang KA Jarak Jauh: Bukti Vaksin Dosis 1 & Tes Antigen H-1 Keberangkatan
Pembatasan Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Darurat
100 Penumpang Kereta per Hari Keberangkatan dari Jakarta Bisa Vaksinasi Covid-19
Catat, Persyaratan Lengkap Naik Kereta Jarak Jauh Selama Periode PPKM Darurat