Dilarang Bicara di Kereta, Ini Aturan Perjalanan KAI Sumut di Masa PPKM Darurat
Merdeka.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Darurat di sejumlah daerah mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Dengan adanya pemberlakuan ini, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara (KAI Divre I Sumut) menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api.
Aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat pada Minggu (4/7) mengatakan, saat ini PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api antarkota, dan 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.
Melansir dari Liputan6.com, berikut aturan perjalanan PT KAI Divre I Sumut selengkapnya.
Wajib Sertakan Surat Rapid Test Antigen atau PCR

liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif maksimal 1x24 jam, atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, untuk pengguna kereta api lokal perkotaan dan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut. Begitu juga dengan anak di bawah 5 tahun.
"Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR," kata Daniel.
Dilarang Berbicara Selama Perjalanan

liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Calon penumpang juga diharuskan dalam kondisi sehat. Tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Penumpang harus dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.Selain itu, penumpang dilarang berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Penumpang juga dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Hanya penumpang dengan kondisi tertentu, seperti mengonsumsi obat, yang diperbolehkan makan di kereta.
Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Sumut
PT KAI Divre I Sumut juga telah menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen, yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat. Calon penumpang hanya perlu menunjukkan kode booking atau tiket kereta api antarkota. "Saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat," kata Daniel.Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik kereta api, dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya