MUI ingin semua produk impor juga diberi label halal
MUI meminta pengawasan terhadap produk impor ditingkatkan.
Pemerintah dinilai belum menjalankan perlindungan terhadap warga negaranya. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur produsen untuk menjamin produk halal masih belum berjalan dengan baik.
Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mendesak aturan ini diimplementasikan secara nyata. "Intinya masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim berhak mendapat produk halal," tegasnya dalam Diskusi Pangan Kita yang diselenggarakan merdeka.com, RRI, IJTI, IKN dan DPD RI di Jakarta, Senin (29/6).
Ketua Komite Syariah World Halal Food Council ini meminta pengawasan terhadap produk impor ditingkatkan. Karena itu dia menyarankan pemerintah membuat regulasi agar bahan atau produk impor sudah tersertifikasi dan berlabel halal.
"Produksi di dalam ataupun di luar negeri diwajibkan menegaskan kehalalannya untuk dikonsumsi masyarakat di Indonesia. Tidak cuma bahan pangan semua juga harus mendapat sertifikasi halal, kalau sekarang baru daging," harapnya.
Untuk diketahui, undang-undang ini berisi, menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Baca juga:
Pisang dan nanas Indonesia berhasil tembus pasar Jepang
Mendag Rachmat Gobel sebut tahu dan pakaian bekas haram
Alasan RI lawan kebijakan rokok tanpa merek di Australia & Singapura