Mendag Rachmat Gobel sebut tahu dan pakaian tak halal
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menuturkan, masih banyak produk di pasar Indonesia yang belum sesuai dengan kategori halal. Jangankan untuk produknya, pengertian halal saja dinilai masih penuh dengan perdebatan. Sehingga dibutuhkan pembicaraan dan keselarasan antara pihak terkait untuk produk halal.
Menurut mendag, untuk memberi cap halal pada sebuah produk, seharusnya dilihat pengawasannya mulai dari bahan, proses hingga hasil produksi. Ada beberapa produk yang dinilainya tidak layak mendapat cap halal jika dilihat dari sudut pandang proses pembuatan.
"Tahu itu halal tidak? Sebetulnya secara prosesnya sih tidak higienis, sehingga tidak halal. Karena kalau saya lihat produk yang sehat dan halal itu dari bahan, proses dan bisa dikonsumsi," jelasnya dalam Diskusi Pangan Kita yang diselenggarakan merdeka.com, RRI, IJTI, IKN dan DPD RI di Jakarta, Senin (29/6).
Permasalahan pemberian label halal tidak sebegitu mudahnya dan hanya dilihat dari satu sisi. Label halal diberikan tidak sekadar karena bebas unsur babi. Dia menjelaskan, label halal itu mulai dari pemilihan bahan baku, proses membuat produk hingga penyimpanan.
"Misalnya dari produk yang berkualitas untuk kesehatan. Bagaimana pabrik dan penyimpanan bahan bakunya, proses membuat produksi itu sendiri hingga akhirnya bisa dikonsumsi," jelas Gobel.
Ditegaskannya, label halal diberikan untuk produk yang memberikan efek sehat. Jika mengacu pada hal ini, pakaian bekas layak masuk kategori haram. Sebab, terdapat banyak sekali kandungan penyakit dan merugikan bagi penggunaannya.
"Karena pakaian bekas itu haram. Makanya kami adakan koordinasi sebab Menteri Perdagangan tidak punya produk. Kami melakukan koordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaRambut Gatal Ternyata Penyebabnya Bermacam-macam, Apa Saja?
Kutu rambut bisa menyebabkan rasa gatal yang intens.
Baca SelengkapnyaKesalahan Minum Es Teh Ketika Berbuka, Risiko Picu Asam Lambung Naik
Apakah benar minum teh manis es saat berbuka dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan pada asam lambung?
Baca Selengkapnya5 Bahan Alami yang Berbahaya untuk Kulit Sensitif dan 4 yang Disarankan
Tidak semua bahan alami cocok untuk kulit sensitif.
Baca SelengkapnyaApam Putih Bohai Khas Pandeglang, Kue yang Diburu saat Ramadan
Kue kukus berwarna putih bertekstur lembut beraroma tape dan gurih yang dimakan dengan gula merah cair itu dikenal dengan nama kue apam putih khas Pandeglang.
Baca Selengkapnya5 Penyebab Bisul Tanpa Mata, Begini Cara Mengobatinya
Bisul tanpa mata adalah infeksi pada kulit yang ditandai dengan adanya benjolan merah yang terasa sakit.
Baca Selengkapnya