LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Mobil dan Motor Dinas Kementerian Lembaga Bakal Diganti Kendaraan Listrik

Pemerintah akan mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di lingkungan kementerian/lembaga. Hal ini sebagai upaya menurunkan emisi karbon di udara. Apalagi, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan Pemerintah memiliki banyak kendaraan dinas berupa motor.

2022-09-19 19:52:56
kendaraan dinas
Advertisement

Pemerintah akan mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di lingkungan kementerian/lembaga. Hal ini sebagai upaya menurunkan emisi karbon di udara. Apalagi, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan Pemerintah memiliki banyak kendaraan dinas berupa motor.

"Banyak juga motor-motor dinas yang dimiliki kementerian/lembaga dan ini akan jadi prioritas," kata Budi saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Selain motor, mobil dinas pemerintah juga akan diganti menggunakan mobil listrik berbasis baterai. "Artinya mobil kita lakukan penggantian atau yang baru," imbuhnya.

Advertisement

Di sisi lain, saat ini pihaknya bersama Kementerian Keuangan tengah berdiskusi terkait pemberian subsidi untuk pengguna kendaraan listrik. Terutama bagi kendaraan konversi dari BBM ke listrik.

"Kita bersama-sama sedang berdiskusi dengan Kemenkeu diupayakan ada subsidi. Pada saat konversi itu ada subsidi terutama pertama kali tentu kendaraan motor," kata dia.

Rencananya pemberian subsidi tersebut akan diberikan untuk kendaraan dinas maupun kendaraan yang digunakan masyarakat umum. "Baik mereka yang punya kementerian/lembaga maupun masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan yang komersial," ujarnya.

Advertisement

Berbagai upaya tersebut kata Budi sejalan dengan Instruksi Presiden yang baru saja diterbitkan. Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022. Inpres tersebut berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Instruksi ini dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022. Tujuannya untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Ini sejalan dengan apa yang disampaikan Pak Presiden lewat Inpres bahwa kementerian diminta untuk memberikan prioritas untuk EV ini," kata dia.

Baca juga:
Lebih Hemat, Pajak Mobil Listrik Ternyata Hanya Rp1 Juta-an
Benarkah Mobil Listrik Lebih Hemat Pengeluaran?
Gratiskan Motor Listrik Ini, bila Belajar Bahasa Asing di EV Language Scholarship
Pemerintah Bakal Beri Subsidi untuk Pembelian Mobil Listrik
Wagub Riza: Pemprov DKI Gunakan 200 Kendaraan Listrik Tahun Depan
Dukung Instruksi Jokowi, Ganjar Siapkan Anggaran Mobil Dinas Listrik pada 2023

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.