Minta UMP DKI Rp 3.831.691, buruh ancam mogok massal dua hari
"Pernyataan Menaker bahwa PP Nomor 78/2015 merupakan kebijakan terbaik dalam mengatasi persoalan pengupahan merupakan kebohongan besar," kata Mirah.
Para pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara massal selama dua hari pada Senin (31/10) dan Selasa (1/11). Aksi mogok tersebut sebagai bentuk protes atas penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Kenaikan Pengupahan sebesar 8,25 persen.
Presidium GBJ, Mirah Sumirat mengecam Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang dianggapnya memutuskan secara sepihak UMP 2017 dengan mengacu pada PP Nomor 78/2015 itu.
"Pernyataan Menaker bahwa PP Nomor 78/2015 merupakan kebijakan terbaik dalam mengatasi persoalan pengupahan merupakan kebohongan besar," kata Mirah seperti ditulis Antara, Jumat (28/10).
Mengutip Pasal 88 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dia menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
"Kedudukan UU Nomor 13/2003 lebih tinggi dibandingkan dengan PP Nomor 78/2015," tegas Mirah.
Sementara itu, Yulianto, dari SPSI DKI Jakarta menuntut UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690 dengan mengacu hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bahkan Aspek Indonesia dan SPSI DKI telah melakukan survei di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta pada 2016 dengan KHL sebesar Rp 3.491.607.
"Berdasarkan KHL pada September 2016 itu dan mempertimbangkan inflasi 2017 sebesar 4 persen, inflasi DKI sebesar 2,4 persen, inflasi nasional 3,07 persen, pertumbuhan ekonomi DKI 5,74 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,04 persen, maka UMP DKI 2017 seharusnya Rp 3.831.690," ujar Yulianto.
Dia menganggap ketergesaan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memutuskan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750 itu jauh di bawah biaya hidup pekerja secara nyata dan tidak akan mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Yulianto juga mengutip hasil survei Badan Pusat Statistik bahwa KHL di Jakarta mencapai Rp 7,5 juta per bulan.
Baca juga:
Dituntut buruh tak pakai PP No 78, Gubernur Aher pilih patuhi Jokowi
Ahok putuskan UMP DKI 2017 Rp 3,355 juta
Dituntut buruh tak pakai PP No 78, Gubernur Aher pilih patuhi Jokowi
Demo di Gedung Sate, buruh di Jabar UMP naik 20 persen
Mendagri surati 17 gubernur agar UMP buruh sesuai PP Nomor 78/2015
Ini 3 rekomendasi nilai upah pekerja DKI Jakarta buat tahun 2017