Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri surati 17 gubernur agar UMP buruh sesuai PP Nomor 78/2015

Mendagri surati 17 gubernur agar UMP buruh sesuai PP Nomor 78/2015 Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyurati 17 gubernur di Tanah Air agar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pekerja disesuaikan dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Langkah Mendagri ini sesuai dengan arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 gubernur itu, termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Tjahjo di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (27/10).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 17 daerah provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Mereka di antaranya; Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan. Selain itu, ada juga provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri sudah mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP ini akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2016.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP