LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Minta Pemerintah Naikkan UMP 2021, Serikat Pekerja Ingatkan Demo Makin Panas

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Jika upah minimum tidak naik, dikhawatirkan membuat situasi semakin panas.

2020-10-21 12:04:57
Serikat Pekerja
Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Jika upah minimum tidak naik, dikhawatirkan membuat situasi semakin panas.

Apalagi saat ini buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga sekaligus akan akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

"Irisan ini akan terjadi. Mudah-mudahan pemerintah lebih bijaksana. Ibu Menaker, jangan sampai tidak naik. Berapa kenaikannya, rundingkan lah di tingkat pengupahan daerah, kabupaten dan provinsi," kata Iqbal dalam video konferensi, rabu (21/10).

Advertisement

Dalam perhitungannya, Iqbal mengusulkan kenaikan 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir. Namun pihaknya menyatakan bisa besaran ini dapat dirundingkan. Tapi, sekali lagi Iqbal menegaskan UMP harus naik.

"Usulan kami 8 persen, tentu ini negotiable. Tapi jangan tidak nai. Saya agak khawatir akan terjadi aksi besar-besaran yang beririsan dengan UU omnibus law," kata dia.

Adapun pelaksanaannya, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.

Advertisement

"Kami setuju perusahaan yang tidak mampu bisa melampirkan pembukuan keuangannya nya ke Kemnaker untuk diberikan relaksasi. Jangan dibalik," kata dia.

"Upah minimum harus ditentukan negara, tidak bisa bipartit. Kalau penundaan ketidakmampuan, boleh. Negara melindungi dulu safety nettnya, yaitu ditetapkan upah minimumnya," sambung Iqbal.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Presiden KSPI Said Iqbal Sebut Meski Item KHL Bertambah, Buruh Tetap Miskin
Pro Kontra Penetapan UMP 2021, Tak Naik Mengacu Aturan Pemerintah
UMP 2021 Tidak Naik, ini Alasannya
Data BPS: Upah Nominal Harian Buruh September 2020 Naik Tipis
Per 12 Oktober, 11,95 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji
Menaker Ida: Subsidi Gaji Tahap V Cair untuk 618.588 Pekerja

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.