Menaker Ida: Subsidi Gaji Tahap V Cair untuk 618.588 Pekerja
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bantuan subsidi gaji/upah Tahap V telah dicairkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020. Dia berharap, bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.
Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19. "Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja. Bantuan subsidi gaji/upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, serta mendongkrak konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (8/10).
Menteri Ida merinci, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Kemudian, kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358 pada 30 September lalu.
Untuk memudahkan proses dan simplifikasi data, Kementerian Ketenagakerjaan anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.
Proses Pencairan Dana
Sementara dalam memfinalisasi data, katanya, proses dilakukan seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut dilakukan check list kelengkapan datanya selama empat hari kerja.
Data yang telah di check list tersebut, sambungnya, diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur. Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening bank luar HIMBARA.
"Alhamdulillah check list sudah selesai. Proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur untuk segera mentransfer ke rekening penerima," ucapnya.
Sebagai informasi, per 6 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 11.525.117 (98,89 persen) pekerja/buruh. Secara rinci, jumlah tersebut disalurkan selama 4 tahap. Tahap I disalurkan kepada 2.484.429 (99,38 persen) pekerja/buruh.
Lalu, Tahap II disalurkan kepada 2.981.533 (99,38 persen) pekerja/buruh, Tahap III kepada 3.476.361 (99,32 persen) pekerja/buruh, dan Tahap IV : 2.582.794 (97,31 persen) pekerja/buruh.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar: Saya Ingatkan Kepada Pemangku Kepentingan, Pupuk Plis Bantu Yuk
Penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran juga harus menjadi perhatian dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah Kunjungi Thailand untuk Jajaki Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
Menaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.
Baca SelengkapnyaTak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca Selengkapnya