LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Minta Gaji Naik 7 Persen, 50.000 Buruh Bakal Demo di DPR Pada 14 Januari 2022

Kaum buruh bakal menuntut tiga isu lain. Pertama, terkait penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja, lalu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan memperjuangkan Revisi UU KPK masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

2022-01-11 14:30:00
Upah Buruh
Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut bahwa sebanyak 50.000 buruh akan menggelar aksi di DPR RI pada 14 Januari 2022. Dalam aksi ini, buruh akan menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh provinsi pada kisaran 5-7 persen.

"KSPI dengan serikat buruh lain meminta kenaikan 5-7 persen," ujar Said Iqbal dalam sesi teleconference, Selasa (11/1).

Selain itu, dia juga mengkritik langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dianggap melanggar hukum karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur baru terkait upah minimum di atas 1 tahun.

Advertisement

"Termasuk kami juga meminta gubernur Banten, karena sudah berdamai dan DPRD Banten sudah merekomendasikan ada perubahan revisi kenaikan upah minimum," tuturnya.

"Begitu pun daerah lain, Jawa Timur, Jawa Tengah, kemudian Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan daerah-daerah lainnya," tambahnya.

Adapun pada aksi demo per 14 Januari nanti, kaum buruh bakal menuntut tiga isu lain. Pertama, terkait penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja, lalu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan memperjuangkan Revisi UU KPK masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

Advertisement

"Korupsi udah merajalela, begitu menggurita kembali ke zaman orde baru. Kalau orde baru korupsi sentralistik di pemerintah pusat. Kalau sekarang dengan UU KPK ini korupsi berjamaah. Karena itu kami akan meminta revisi UU KPK," desaknya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pengusaha di Jakarta Tak Mampu Naikkan UMP Wajib Lampirkan Laba-Rugi Perusahaan
Gubernur Banten Maafkan dan Cabut Laporan Terhadap 6 Buruh yang Duduki Kantornya
Apindo Tak Masalah Jika Ada Pengusaha Ikut Kenaikan UMP Keputusan Gubernur Anies
KSPI Tolak SK Gubernur Jabar Soal UMK Bagi Pekerja di Atas 1 Tahun
Penyesalan Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten, Minta Tak Diproses Hukum
UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp4,6 Juta

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.