Pekerja melintasi peron saat hendak menaiki kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.