Meroket 284 Persen, Saham KONI Disuspensi BEI
Melansir dari keterbukaan informasi BEI hari ini, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Saham BEI Lidia M. Panjaitan mengatakan, suspensi KONI dilakukan dalam rangka masa tenang (cooling down) Perseroan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) di pasar reguler dan negosiasi mulai sesi pertama, Selasa (11/12).
Saham KONI disuspensi karena harganya naik 284 persen, dari Rp 112 pada penutupan 22 November 2018 menjadi Rp 430 per unit pada 10 Desember 2018.
Melansir dari keterbukaan informasi BEI hari ini, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Saham BEI Lidia M. Panjaitan mengatakan, suspensi KONI dilakukan dalam rangka masa tenang (cooling down) Perseroan.
Lidia mengatakan, suspensi KONI bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham tersebut.
Lidia juga meminta kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Kenaikan harga saham KONI bertolak belakang dengan kinerja keuangan Perseroan. Pada Januari-September 2018, KONI masih merugi Rp 7,18 miliar, membengkak 113 persen dibanding Rp 3,37 miliar periode sama 2017.
Kemerosotan kinerja itu antara lain dipicu oleh rugi selisih kurs sebesar Rp 6,57 miliar pada Januari-September 2018, dari sebelumnya laba kurs Rp 544 juta. Namun, pendapatan Perseroan masih naik 29,9 persen menjadi Rp105,47 miliar dari Rp 81,17 miliar per September 2017.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kinerja Positif, Saham SILO Naik 33 Persen Dalam Satu Bulan
Resmi IPO, Saham Urban Propertindo dan Satria Mega Kencana Menguat
Genjot Inklusi Keuangan, Reli dan BEI Gelar Sekolah Pasar Modal di Surabaya
Sandiaga Uno Kembali Jual Saham Saratoga, Kantongi Rp 157 Miliar
Citibank Beri Pinjaman USD 12 Juta ke Pelita Samudera Shipping
Surya Citra Media Bagikan Dividen Interim Rp 20 per Saham