Menteri Susi telurkan aturan hapus perbudakan awak kapal di laut RI
Menteri Susi telurkan aturan hapus perbudakan awak kapal di laut RI. Peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM. Peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) teIah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Peraturan baru tersebut didasarkan atas laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia.
"Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang Perdagangan Orang dan Kerja Paksa di Industri Perikanan di Indonesia," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sambutannya saat meluncurkan laporan tersebut dan Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (24/1).
Menteri Susi juga mengatakan peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM. "Peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya," ujar Menteri Susi.
IOM pada Maret 2015, telah mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan orang. Mereka dibebaskan dari kondisi perbudakan di kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia Timur setelah diterapkannya moratorium untuk memperpanjang izin operasi.
Penelitian terhadap hasil wawancara dengan lebih dari 1.100 korban perdagangan orang menunjukan pelanggaran HAM yang sistematis dan masif serta adanya tindak kriminalitas mulai dari pemalsuan dokumen hingga pembunuhan. Tumpang tindihnya peraturan di industri ini juga turut melanggengkan praktik tersebut.
"Kita patut mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai masaiah yang menyebabkan perdagangan orang dan eksplotasi tenaga kerja seperti yang kami sebutkan dalam laporan ini," kata Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Mark Getchell.
Penelitian ini merupakan hasii kerjasama antara IOM Indonesia dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan lkan Secara Ilegal (SATGAS 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia serta dengan bantuan Universitas Indonesia dan Coventry University.
Temuan dari laporan ini meliputi:
1. Penipuan yang sistematis dan terstruktur dalam praktik rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di Asia Tenggara
2. Berbagai pernyataan dari saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di laut, serta membuang jasad secara ilegal
3. Kasus eksploitasi tenaga kerja (memaksa ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari)
4. Berbagai bentuk tindakan melawan hukum, diantaranya: mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transhipment ilegal, pemalsuan dokumen dan logbook, serta
5. Tumpang tindih peraturan perundangan yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.
Baca juga:
Menteri Susi: Indonesia sangat serius tangani kejahatan di lautan
Menteri Susi minta PSDKP bisa kurangi kesenjangan nelayan RI
Menteri Susi: Penenggelaman kapal tak buat pencuri ikan jera
Menteri Susi sebut laut jadi harapan masa depan Indonesia
Susi: Dinas daerah utamakan teman daripada nelayan soal bantuan KKP
Menteri Susi: Laut masa depan bangsa, tak boleh dibom
Menteri Susi: Tidak ada perlakuan khusus untuk perusahaan besar